JawaPos.com – Artis Elma Theana dikecam oleh netizen lantaran dianggap membela Ferry Irawan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dilakukan Ferry terhadap istrinya, Venna Melinda. Emosi Elma Theana terpantik usai disebut netizen menoleransi perilaku KDRT terhadap perempuan.
“Buar netizen yang maha benar, kalian tidak kenal saya dengan baik, tapi kok kalian memfitnah saya dan menghujat saya. Makanya kalau membaca berita yang utuh,” tulis Elma Theana di akun media sosialnya.
Dia secara tegas membantah tudingan dianggap pro terhadap pelaku KDRT. Elma Theana meminta Ferry Irawan bertanggung jawab atas perbuagannya apabila nantinya dia terbukti bersalah telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Venna Melinda.
“Tidak benar kalian menuduh aku membiarkan laki-laki melakukan KDRT kepada perempuan. Aku sangat prihatin atas apa yang menimpa Venna saat ini,” tegas Elma Theana.
Sebagai sesama perempuan, dia sebenarnya tidak hendak membela tindakan KDRT dilakukan laki-laki terhadap istrinya. Pembelaan Elma Theana lebih untuk memberikan dukungan kepada Ferry Irawan sebagai sahabat.
Elma Theana yang sudah tidak menjalin komumikasi lagi dengan Ferry Irawan sejak dia menikah dengan Venna Melinda terketuk hatinya setelah dihubungi oleh Ferry. Menurut Elma, Ferry meminta maaf dalam pembicaraan tersebut.
Elma Theana pun memberikan maaf karena dia bukan hanya menjalin hubungan dengan Ferry, tapi dia juga dekat dengan keluarganya.Selain itu, suaminya juga memintanya untuk memaafkan Ferry Irawan.
“Aku dan keluarga F sangat dekat. Walaupun F tidak kontak lagi selama bahagia bersama V, aku tetap berhubungan baik dengan keluarganya. Aku dekat dengan mami F,” jelas Elma Theana.
Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1),penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sebenarnya sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa hari lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.
Credit: Source link