Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Diluncurkan, Ini Persyaratan Second Home Visa yang Diharap Dongkrak Pariwisata
    Ekonomi

    Diluncurkan, Ini Persyaratan Second Home Visa yang Diharap Dongkrak Pariwisata

    October 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Diluncurkan, Ini Persyaratan Second Home Visa yang Diharap Dongkrak Pariwisata 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Diluncurkan, Ini Persyaratan Second Home Visa yang Diharap Dongkrak Pariwisata 2
    Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana (dua kanan) saat meresmikan kebijakan visa rumah kedua (second home visa), Selasa (25/10). (BP/edi)

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan visa rumah kedua (second home visa), Selasa (25/10). Kebijakan ini untuk menarik minat wisatawan mancanegara, agar tinggal dan berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali.

    Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, kebijakan keimigrasian ini, merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing, untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Terutama, di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

    “Jadi, ini salah satu kebijakan stimulan yang diberikan Imigrasi di tengah situasi ekonomi global sangat dinamis dan kita berharap kebijakan ini dapat merangsang sektor pariwisata sehingga berkontribusi pada ekonomi di Bali dan ekonomi nasional pd umumnya,” kata Widodo Ekatjahjana, Selasa (25/10) di Canggu.

    Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara, foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, dan Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

    Untuk tarif sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

    Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan. Kebijakan second home visa tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022. “Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya.

    Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya. Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenkop UKM Gerak Cepat Bentuk Tim Independen Usut Kekerasan Seksual
    Next Article Dari Aktivitas Masyarakat Dibatasi saat KTT G20 hingga Sampah Kiriman di Pantai Kuta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.