Saturday, April 17, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dinilai Menyesatkan, Pengamat Minta Permenhub No. 18 Tahun 2020 Segera Dicabut

April 12, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Dinilai Menyesatkan, Pengamat Minta Permenhub No. 18 Tahun 2020 Segera Dicabut

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.

JAKARTA, Jurnas.com – Permenhub No. 18 Tahun 2020 dinilai menyesatkan dan ambigu bagi penegakan hukum. Untuk itu Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta agar Permenhub yang diterbitkan pada 9 April 2020 tersebut segera dicabut dan direvisi.

“Saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” kata Agus Pambagio di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Pasal 11 ayat (1) huruf dan huruf d, Permenhub No. 18 Tahun 2020 dinilai Agus sangat menyesatkan.

Permenhub ini menurut Agus bermasalah dan ambigu bagi penegakan hukum di lapangan.

Selain itu, Permenhub juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10)  huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

Baca juga.. :

  • Rapid Test Pemprov DKI, 1,148 Orang Positif Virus Corona
  • Hingga Minggu Sore, 1,4 Juta orang Daftar Kartu Prakerja
  • Publik Menanti Implementasi Kebijakan Penanganan Covid-19

Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020.

“Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum,” katanya.

Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

ADVERTISEMENT

Menurtunya, jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun, meskipun dengan yang kesahihannya diragukan publik karena angka sebenarnya menurut beberapa ahli jauh lebih besar.

Penerapan Pembatasan Sementara Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini.

PSBB sebagai perluasan Jaga Jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah.

“Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait  angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan,” jelas Agus.

TAGS : Permenhub no. 18 Tahun 2020 Agus Pambagio covid-19 PSBB

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70451/Dinilai-Menyesatkan-Pengamat-Minta-Permenhub-No-18-Tahun-2020-Segera-Dicabut/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Publik Menanti Implementasi Kebijakan Penanganan Covid-19

Next Post

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan BNPB

Related Posts

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM
News

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM
News

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

April 17, 2021
Next Post

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan BNPB

Rapid Test Pemprov DKI, 1,148 Orang Positif Virus Corona

PGI Apresiasi Perjuangan Tim Medis Lawan Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dari Terduga Teroris Ditembak Mati hingga Omzet Pedagang Pasar Tradisional Turun

Dari Terduga Teroris Ditembak Mati hingga Omzet Pedagang Pasar Tradisional Turun

2 days ago
Suap Masih jadi Modus Utama Pelaku Usaha di Indonesia

Suap Masih jadi Modus Utama Pelaku Usaha di Indonesia

1 day ago
Arus Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Segini Jumlah Kedatangan dan Keberangkatannya

Dua Tahun Lagi, Pemulihan Sektor Penerbangan Internasional Diprediksi Membaik

3 days ago
Mercedes-AMG CLS edisi terbatas dilengkapi varian diesel

Mercedes-AMG CLS edisi terbatas dilengkapi varian diesel

6 days ago
Dikenal Humoris, Kehadiran 4 Zodiak Ini Selalu Bikin Tertawa

Punya Sifat Egois, 4 Zodiak Ini Sulit jadi Teman yang Baik

3 days ago
Gandeng Baznas, BPKH Salurkan Ambulans ke Deli Serdang

Gandeng Baznas, BPKH Salurkan Ambulans ke Deli Serdang

15 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

Mendag sebut Maret jadi Momentum Landasan Pacu Ekonomi Indonesia

Ratu Elizabeth dan Inggris Ucapkan Selamat Tinggal ke Pangeran Philip

Nasional Laporkan Pasien COVID-19 Sembuh Harian Hampir 6.000 Orang

Trending

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021

JawaPos.com–Ahli kesehatan Andreas Harry Lilisantoso yang juga anggota International Advance Research Asosiasi Alzheimer Internasional (AAICAD) menyarankan Vaksin...

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

April 17, 2021
Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

April 17, 2021
Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
  • Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi
  • Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank
  • Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa
  • Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!