Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR RI Setya Novanto tak mengkir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan pada Senin 11 September 2017. Ketum Partai Golkar itu sedianya telah diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
“Kita harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Dengan kehadiran itu, kata Febri, Setya Novanto dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan pada pemeriksaan. Apalagi sejumlah informasi yang didapatkan dari saksi-saksi ingin dikonfirmasi penyidik KPK kepada Setnov, sapaan akrab Setya Novanto.
“Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya (pemeriksaan),” terang dia.
Menurut Febri, surat panggilan untuk pemeriksaan Setya Novanto telah dilayangkan pihaknya sejak beberapa hari yang lalu. Febri mengklaim pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini tak ada kaitannya dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Setnov. Seperti diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka oleh KPK ini rencananya akan digelar pada Selasa 12 September 2017.
Dikatakan Febri, praperadilan yang dilayangkan itu berbeda dan terpisah dengan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Karena itu, praperadilan diyakini tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi.
“Tentu saja, proses prperadilan adalah proses yg terpisah dgn penyidikan ini. Penyidikan tetap berjalan terus, karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara, karena itu kita akan jalan terus,” ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan Febri, tim biro hukum KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri persidangan dan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Setnov.
Permohonan praperadilan itu saat ini tengah dipelajari tim Biro Hukum KPK.
Febri mengatakan, beberapa poin permohonan yang diajukan Setnov sudah terbantahkan secara hukum. Seperti keabsahan penyidik yang dari non-Polri atau Kejaksaan serta penetapan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut Febri, soal penyidik non-Polri atau Kejaksaan sudah ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dimana dalam putusan itu menyebutkan bahwa KPK berhak mengangkat penyidik sendiri atau indenpenden. Sedangkan terkait dengan penetapan tersangka Setnov, lanjut Febri, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Karena itu, lembaga antikorupsi “pede” dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Tentu itu akan kita hadapi apa saja yang dimohonkan di sana, karena menurut pandangan kami semua sudah clear secara hukum sebenarnya dari apa yang disampaikan. Jadi kita punya bukti yang sangat kuat, kita yakin dengan bukti tersebut,” tandas Febri.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21477/Diperiksa-Pekan-Depan-KPK-Minta-Setya-Novanto-Tak-Mangkir/