Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Dipersiapkan Untuk Ini, Ranperda RZWP3K Atur Tambang Pasir 900 Hektare
    Ekonomi

    Dipersiapkan Untuk Ini, Ranperda RZWP3K Atur Tambang Pasir 900 Hektare

    August 27, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dipersiapkan Untuk Ini, Ranperda RZWP3K Atur Tambang Pasir 900 Hektare 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dipersiapkan Untuk Ini, Ranperda RZWP3K Atur Tambang Pasir 900 Hektare 2
    Suasana Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (5/8) yang membahas tentang Ranperda RZWP3K. (BP/dok)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) salah satunya mengakomodir adanya tambang pasir seluas 900 hektare. Zonasi dan koordinatnya sementara ditentukan di wilayah perairan Jembrana dan Badung Selatan.

    Tambang pasir ini disiapkan untuk keperluan reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai dan penanganan abrasi pantai di Bali. “Ada koordinatnya, luasnya kurang lebih 900 hektar. Itu sudah dengan kajian tidak merusak biota laut, terumbu karang dan lain sebagainya,” ujar Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K DPRD Bali, I Nyoman Adnyana di gedung dewan, Kamis (27/8).

    Menurut Adnyana, pesisir di zonasi dan koordinat untuk tambang itu memiliki dasar batu karang yang terisi pasir. Pada musim-musim tertentu, pasirnya hilang dan di musim tertentu penuh lagi.

    Jadi, berbeda dengan pesisir di Pulau Seribu, Jakarta yang hanya terisi pasir sehingga saat disedot, di sekitarnya langsung amblas atau tenggelam. Tambang pasir itupun tidak berada di pinggiran, namun di perairan yang agak dalam.

    “Kita atur untuk reklamasi bandara yang merupakan kawasan strategis nasional. Kemudian untuk perbaikan karena kerusakan atau abrasi,” jelas Politisi PDIP ini.

    Sedangkan untuk kepentingan selain perluasan bandara dan penanganan abrasi, lanjut Adnyana, harus seijin Gubernur Bali. Dikatakan, reklamasi untuk perluasan bandara tidak mungkin mengambil pasir di daerah lain seperti Lombok.

    Sebab, daerah tersebut pasti tidak mengijinkan. Oleh karena itu, tambang pasir disiapkan pada Ranperda RZWP3K untuk kebutuhan Bali. Dengan catatan, harus memberikan kontribusi dan manfaat kepada pemerintah dan masyarakat Pulau Dewata. “Supaya ada imbas positif dari pemanfaatan pesisir dari 0-12 mil,” imbuhnya.

    Adnyana menambahkan, ada sanksi yang juga diatur kalau sampai ada pelanggaran terhadap zonasi dan koordinat tambang pasir. Sanksi bahkan cukup berat, karena tidak hanya sebatas sanksi di Ranperda yakni denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan.

    Tapi juga sanksi dari Undang-undang Lingkungan Hidup dengan nominal denda bisa mencapai miliaran rupiah. “Zona, koordinat dan luasnya sudah ditentukan. Tidak boleh ngawur, ngambil pasir semaunya walaupun boleh. Kita juga tidak saklek tidak boleh, nanti kalau ada kepentingan Bali bagaimana. Maka kita atur,” paparnya.

    Adnyana menegaskan, tambang pasir boleh dilakukan asal pada zona dan koordinat yang ditentukan berdasarkan kajian. Kemudian aman atau tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, dengan konsekuensi mengembalikan dan memelihara lingkungan.

    Salah satunya, dengan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, terlebih dulu harus ada ijin dan kajian amdal. “Untuk kepentingan rakyat juga harus tetap berjalan. Misalnya untuk melasti, atau nelayan/bendega. Malah bendega itu kita buatkan tempat mangkal. Mereka tidak boleh diusir atau tempatnya diklaim milik hotel karena itu public area,” tegasnya.

    Menurut Adnyana, Ranperda RZWP3K pada intinya memberikan kepastian dan penegasan bahwa Pemprov Bali mengatur wilayah pesisir secara terbuka dengan pola partisipatif. Hanya di Bali saja, regulasi ini khusus memperhatikan kawasan suci di pesisir. Termasuk kearifan lokal bendega yang ada di pesisir. “Sepanjang untuk kegiatan keagamaan atau bendega, tetap berjalan, tidak bayar. Kemudian ada tempat-tempat tertentu yang bisa digunakan tapi dengan izin, mereka harus bayar ke Provinsi,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePandemi COVID-19, Angka Kemiskinan di Jatim Meningkat
    Next Article BTPN Syariah Adakan Program Tepat Peduli Komunitas Nasabah – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.