Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Direksi Asuransi Dinilai Punya Kewenangan Ubah Pedoman Investasi
    News

    Direksi Asuransi Dinilai Punya Kewenangan Ubah Pedoman Investasi

    August 13, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Direksi Asuransi Dinilai Punya Kewenangan Ubah Pedoman Investasi

    PT Asuransi Jiwasraya

    Jakarta, Jurnas.com – Ahli Asuransi, Irvan Raharjo menegaskan Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi. 
     
    Hak Diskresi ini disampaikan Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor di dalam persidangan lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8) malam.
     
    Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah Direksi sebuah perusahaan asuransi bisa merubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580. 
     
    Pertanyaan ini disampaikannya karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan. 
     
    “Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan 
    perusahaan),” jawab Irvan. 
     
    Dalam persidangan tersebut Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang  terikat. Namun, Direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk. 
     
    “Iya (itu namanya Bussiness Judgment Rule)” jawab Irvan ketika kembali ditanya Dion. 
     
    Menurut Irvan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Pasalnya, Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.
     
    “Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi,” tegas dia.
     
    Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya ini, selain menghadirkan saksi ahli Perasuransian, JPU juga menghadirkan Ahli Keuangan dan Perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada kodrat, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan. 
     
    Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan, istilah unrealized loss, terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya, pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima. 
     
    “Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” jelas Kodrat.
     
    Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealiasikan. 
     
    “Kalau belum teralisasi maka dalam laporan keuangan, belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian,” terang dia. 
     
    Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi. 
     
    “Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana (Hexana Tri Sasongko) waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung merubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” kata Dion. 
     
    “Sedangkan untuk klien kami, mereka didakwa melakukan kesalahan karena rubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” tegasnya menambhakan.
      
    Selanjutnya Dion mengatakan pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil. 
     
    “Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil,” pungkas Dion.

    TAGS : Kasus Korupsi Kasus Jiwasraya Kejagung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/77040/Direksi-Asuransi-Dinilai-Punya-Kewenangan-Ubah-Pedoman-Investasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIsrael Kirim Teknologi Medis Canggih Bantu India Perangi Covid-19
    Next Article AS Turunkan FBI Selidiki Ledakan Beirut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.