Andalannews.com – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada 2 September 2025. Simak kronologi penangkapan, kasus yang menjeratnya, serta respons publik.
Penangkapan Delpedro langsung jadi sorotan masyarakat . Karena Lokataru Foundation dikenal sebagai lembaga yang aktif mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.
Banyak pihak bertanya-tanya soal alasan di balik penangkapan tersebut. Lokataru selama ini cukup vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, terutama terkait keadilan sosial dan hak masyarakat sipil.
Maka tak heran kabar Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisiĀ langsung memicu perbincangan hangat di berbagai platform media sosial maupun forum-forum publik.
Selain menyoroti kronologi penangkapan, publik juga penasaran bagaimana langkah hukum berikutnya dan apa dampaknya terhadap kerja-kerja advokasi Lokataru Foundation.
Apakah penangkapan ini murni masalah hukum, atau ada muatan politik di baliknya? Semua pertanyaan ini membuat kasusĀ penangkapan ini menjadi perhatian nasional di tengah gelombang unjuk rasa.
Polda Metro Jaya mengungkap bahwa penangkapan terjadi setelah penyelidikan selama beberapa hari terhadap dugaan penghasutan massa.
Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa Delpedro Marhaen sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penghasutan aksi anarkis.
Termasuk mengajak pelajar atau anak-anak bergabung dalam demo melalui pesan elektronik atau lainnya.
Sementara itu, pihak Lokataru mengecam keras penangkapan tersebut sebagai tindakan melanggar prosedur hukum dan menciderai prinsip demokrasi serta HAM.
Lokataru menilai Delpedro dijemput secara paksa tanpa penjelasan pasal yang jelas dan tanpa waktu persiapan oleh tersangka untuk memahami serta mendampingi kuasa hukum.
Menurut keterangan dari Haris Azhar, Pendiri Lokataru, sejak awal penjemputan, ada kejanggalan prosedural seperti perusakan CCTV kantor dan pembatasan hak Delpedro mengontak keluarga maupun kuasa hukum.
Situasi ini memicu kritik dari berbagai tokoh masyarakat hingga menyeruak ke ranah publik sebagai indikasi kriminalisasi aktivitas sipil.
Polisi menyoroti dua hal utama yang menjadi dasar penangkapan: penyebaran informasi bohong yang memicu keresahan publik, dan diduga merekrut anak-anak atau pelajar untuk terlibat dalam aksi anarkis.
Jika terbukti, Delpedro dijerat sejumlah pasal antara lain Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Polda Metro menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025, terutama di sekitar lokasi demo di DPR, Tanah Abang, dan area kritis lainnya.
Berbagai bukti dan fakta dikumpulkan sebelum akhirnya menetapkan status tersangka dan melaksanakan penangkapan.
Penangkapan Delpedro memicu gelombang protes dari Lokataru Foundation. Dinyatakan bahwa hal ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga simbol bahaya represif negara terhadap kebebasan berpendapat dan hak sipil.
Lokataru menegaskan bahwa warga negara berhak bersuara secara damai, dan sebaliknya harus dijamin bukan dibungkam.
Tak hanya itu, prosedur penangkapan dinilai melanggar protokol hukum, seperti penggeledahan tanpa surat sah dan merusak kamera pengawas (CCTV) yang bisa menjadi alat verifikasi kronologi penjemputan.
Kebijakan semacam ini dikhawatirkan membuka celah hilangnya bukti independen dan melemahkan azas transparansi penegakan hukum.
Kasus Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi menyulut debat lebih luas soal keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.
Sebagai lembaga advokasi HAM, Lokataru selama ini dikenal aktif dalam pemberian bantuan hukum dan kritik terhadap kebijakan represif.
Penangkapan pemimpinnya dianggap sebagai eskalasi ketakutan terhadap suara kritis dalam masyarakat.
Banyak pengamat menilai bahwa penahanan sosok seperti Delpedro berpotensi menciptakan efek jera bagi aktivis lain yang ujung-ujungnya membatasi ruang demokrasi.
Jika pendekatan hukum dipersepsi sebagai alat membungkam diskursus publik, maka kepercayaan warga terhadap institusi hukum akan tergerus.
Kini, publik menanti perkembangan kasus ini: apakah pihak kepolisian akan mempertanggungjawabkan secara terbuka bukti dan pasal yang digunakan, atau justru menutup akses informasi?
Delpedro sendiri masih menjalani proses hukum dan apakah pihak penegak hukum mampu menjunjung prinsip keadilan dan prosedural masih harus diamati.




