JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.
’’Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Nasdem Subardi, Selasa (19/4).
Dia mengungkapkan, Komisi VI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Agenda RDP saat itu membahas pengendalian harga pangan.
Menurut Subardi, seluruh fraksi di DPR RI mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan. Oleh karena itu, adanya penetapan tersangka, Subardi menilai kasus ini bukan sekedar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.
’’Bagi saya ini ironi. Baru 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen yang saat ini jadi tersangka, bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” ucap dia.
Subardi pun berharap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi perlu segera merespon kasus ini dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng. Ia juga mendesak, lonjakan harga minyak goreng selama enam bulan terakhir segera normal kembali. ’’Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar,” tegasnya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link