Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dirut PT Aquamarine Divonis 2 Tahun Bui
    News

    Dirut PT Aquamarine Divonis 2 Tahun Bui

    January 22, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dirut PT Aquamarine Divonis 2 Tahun Bui

    Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik

    Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Divine Inspection (PT ADI), Yunus Nafik divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yunus juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair kurungan penjara dua bulan.

    Putusan itu diberikan lantaran majelis hakim menyatakan bahwa Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi senilai Rp 425 juta. Suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim yang sedang mengadili perkara perdata di PN Jaksel.

    Pemberian uang itu agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap Aquamarine Divindon Inspection.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyainkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan terdakwa Yunus Nafik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

    Pebuatan Yunus itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ .

    “Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini (penasihat Aquamarine Divindon Inspection dalam menghadapi perkara perdata itu). Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkan maksud memenangkan perkara,” ungkap hakim.

    Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum memutuskan hukuman tersebut. Untum hal yang memberatkan, perbuatan Yunus dinilai ‎tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Seharusnya, kata hakim, ‎Yunus tak seharusnya mengikuti permintaan penasihat hukum untuk mengurus suatu perkara dengan menggunakan aturan yang menyimpang.

    “Hal meringankan adalah, sopan,berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan, merasa bersalah dan sangat menyesali, berjanji tidak mengulangi,” tutur Hakim.

    Vonis itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Yunus dituntut  tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa KPK.

    Merspon vonis tersebut, Yunus mengaku menerimanya. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. “Kami terima yang mulia,” kata Yunus.

    TAGS : Suap Pengadilan KPK Yunus Nafik

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28171/-Dirut-PT-Aquamarine-Divonis-2-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFahri Desak Pembentukan Provinsi Sumbawa
    Next Article Mendagri Anggap Gaya Rambut Pasha Wajar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.