Thursday, June 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dirut PT Golden Sawit Prima Didakwa Menyuap Bupati Rita

March 7, 2018
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Dirut PT Golden Sawit Prima Didakwa Menyuap Bupati Rita

Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

Jakarta – Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari. Pemberian uang senilai Rp 6 miliar itu dimaksudkan ‎untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Kukar.

“Sebagai konpensasi atas keluarnya izin tersebut, terdakwa memberikan uang kepada Rita sebesar Rp 6 miliar dengan cara dua kali transfer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Suap itu bermula ketika Herry sudah mengajukan izin sejak 2009. Namun, saat itu mengalami kendala. ‎Herry kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pendekatan kepada Rita yang baru terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

“Pada tanggal 30 Juni, setelah resmi dilantik, Rita langsung memerintahkan jajaranya untuk menyiapkan draf Surat Keputusan izin yang dimaksud,” ujar jaksa.

Setelah SK siap, Rita menandatanganinya. Tanda tangan itu dilakukan meski belum ada tanda tangan pejabat struktur dibawahnya. Meski belum ada nomer dan tanggal surat,‎ perusahaan Herry mendapat SK izin lahan seluas 16.000 hektar. ‎

ADVERTISEMENT

Sebagai konpensasi atas keluarnya izin tersebut, Herry memberikan uang kepada Rita sebesar Rp 6 miliar dalam dua tahap. Pertama, Rp 1 miliar pada bulan Juli dan kedua pada Rp 5 miliar pada Agustus. ‎

Atas perbuatannya, Herry didakwa melanggar pasal Pasal 5 huruf b dan atau Pasal 13 ‎Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

TAGS : Suap Izin Lahan Kutai Kartanegera Rita Widyasari

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30144/Dirut-PT-Golden-Sawit-Prima-Didakwa-Menyuap-Bupati-Rita/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Cak Imin Optimis jadi Cawapres Jokowi

Next Post

Ketua DPR Sebut Larangan Bercadar Langgar UUD 45

Related Posts

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
News

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia

June 1, 2023
Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali
News

Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

May 31, 2023
Kemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru
News

Penyakit Menular lewat Udara Berpeluang Picu Pandemi

May 31, 2023
Next Post

Ketua DPR Sebut Larangan Bercadar Langgar UUD 45

KPK Bidik Puluhan Anggota DPRD Sumut di Kasus Suap Anggaran

Mandat Politik Kiai NU kepada Cak Imin

Butuh 20 ribu charging station untuk 400 ribu EV

Butuh 20 ribu charging station untuk 400 ribu EV

May 26, 2023
MPMX sabet predikat “Saham Terbaik 2022”

MPMX bagikan deviden Rp135 per lembar saham

May 25, 2023
Pertamina lanjutkan mekanisme Full QR solar subsidi di 234 daerah

Pertamina lanjutkan mekanisme Full QR solar subsidi di 234 daerah

May 26, 2023
Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia

June 1, 2023
Aston Martin DB12 meluncur dengan mesin AMG V8 bertenaga 671 hp

Aston Martin DB12 meluncur dengan mesin AMG V8 bertenaga 671 hp

May 26, 2023
Diapresiasi, Wacana Gubernur Koster Tolak Impor Beras

Diapresiasi, Wacana Gubernur Koster Tolak Impor Beras

May 26, 2023

Astratech siap cetak SDM unggul di industri otomotif

May 22, 2023
Buka AMS 2023, Wapres Sampaikan Empat Langkah Strategis bagi Industri Media

Buka AMS 2023, Wapres Sampaikan Empat Langkah Strategis bagi Industri Media

May 23, 2023
Bersihkan Kamar Mandi Gunakan Bahan Ramah Lingkungan, Simak 4 Keuntungannya

Bersihkan Kamar Mandi Gunakan Bahan Ramah Lingkungan, Simak 4 Keuntungannya

May 15, 2023
Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

May 31, 2023
Diberi Bantuan Uang Tunai, Tak Semua KPM BPNT di Bangli Kebagian

Sebelum Putuskan Pinjam Uang di Pinjol, Ikuti 6 Langkah Ini Agar Tak Tertipu

May 28, 2023
Harga generasi terbaru New Honda Brio naik mulai dari Rp1,5 juta

Harga generasi terbaru New Honda Brio naik mulai dari Rp1,5 juta

May 5, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kia akan tangguhkan salah satu pabrik untuk siapkan kendaraan listrik
  • Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
  • 50 tahun Indonesia-Korea Selatan, momentum untuk kendaraan listrik

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!