Ditemukan Pelanggaran USBN Berjamaah di Sulawesi Tenggara

by

in
Ditemukan Pelanggaran USBN Berjamaah di Sulawesi Tenggara

Ilustrasi ujian (foto: Google)

Kendari – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan adanya dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2018.

Pelanggaran tersebut, menurut penuturan Plt Ketua ORI Sulawesi Tenggara Ahmad Rustam, konon dilakukan oleh pengawas dan peserta USBN 2018 tingkat SMA dan SMK se-Kota Kendari.

Ahmad Rustam menuturkan, sejak 19 sampai 27 Maret 2018, ditemukan sejumlah pelanggaran ujian yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan USBN tahun pelajaran 2017/2018, yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Kami menemukan sejumlah pelanggaran terkait adanya soal yang sudah beredar di grup media sosial siswa Sultra khusus untuk mata pelajaran yang masih menggunakan kurikulum 2006 antara lain mata pelajaran Kimia, Fisika dan Ekonomi,” ujar Ahmad Rustam, Rabu (28/3) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rustam mengatakan, meskipun kebocoran soal ini sudah diantisipasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, akan tetapi secara substansi sama saja, karena hanya nomor urut soalnya saja yang diubah, akan tetapi isinya tetap sama.

ORI juga menemukan pengawas USBN membawa handphone di ruang ujian. Sementara sesuai dengan SOP USBN pada BAB XI tentang pengaturan ruang, pengawas, dan tata tertib hal tersebut tidak diperbolehkan.

Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi dalam ruang USBN, namun kenyataan pihak Ombudsman menemukan terjadi di beberapa sekolah yakni SMAN 1, SMAN 7, SMAN 10 dan SMAN 6 Kota Kendari.

“Sesuai dengan ketentuan SOP USBN setiap peserta tidak boleh membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan untuk ujian. Ini terjadi di SMAN 1 dan SMAN 4 Kendari,” kata Rustam.

Tak hanya itu, tepatnya di SMAN 1 Kendari di salah satu ruang ujian, ORI melihat hanya ada satu orang pengawas, padahal yang seharusnya pengawas dalam satu ruang itu harusnya dua orang.

Berdasarkan temuan tersebut, ORI menilai kualitas penyelenggaraan USBN tahun ini sangat rendah, dan ORI berharap, temuan ini dapat menjadi perhatian semua pihak khususnya Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan USBN. (Ant)

TAGS : Pendidikan USBN Sulawesi Tenggara

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31322/Ditemukan-Pelanggaran-USBN-Berjamaah-di-Sulawesi-Tenggara/