Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ditetapkan Langgar Aturan, Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
    News

    Ditetapkan Langgar Aturan, Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

    August 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ditetapkan Langgar Aturan, Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ditetapkan Langgar Aturan, Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 2
    Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Irjen Ferdy Sambo dibawa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8) malam. Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Ia meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo. “Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” kata Dedi.

    Dedi juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pro justicia.

    Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga. “Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus),” kata Dedi.

    Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP. “Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi.

    Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi. “Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP,” kata Dedi. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAirlangga Sebut Indonesia Jadi Salah Satu Negara Terbaik Tangani Covid
    Next Article Menkopolhukam Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.