Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ditreskrimum Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Satriyo
    News

    Ditreskrimum Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Satriyo

    August 3, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ditreskrimum Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Satriyo 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ditreskrimum Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Satriyo 2
    Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (14/4/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap teman wanitanya anak AG (15), dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Sedang proses tahap satu,” kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (3/8)

    Yuliansyah menjelaskan masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa, jika sudah rampung, pihaknya bakal melimpahkan untuk tahap dua. “Nanti masih, menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).

    “Iya (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7).

    Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ” katanya.

    Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGubernur Koster Uraikan Capaian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bali
    Next Article Gibran Rakabuming Raka Tidak Mungkin Menjadi Cawapres PDIP
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.