Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respon Eks Pejabat Ditjen Pajak
    News

    Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respon Eks Pejabat Ditjen Pajak

    July 10, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respon Eks Pejabat Ditjen Pajak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Respon Eks Pejabat Ditjen Pajak

    Sidang Dakwaan Handang Soekarno

    Jakarta – Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno merasa tuntututan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setara dengan hukuman seumur hidup untuknya. Handang sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

    “Dari perspektif sosial budaya, rata-rata orang Indonesia masa hidupnya hingga usia 65-70 tahun. Saat ini saya 50 tahun. Maka, tuntutan itu setara dengan hukuman seumur hidup,” kata Handang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).

    Handang menilai tuntutan itu tidak adil dan terlalu berat baginya. Dikatakan Handang, beratnya tuntutan jaksa tersebut sangat mengagetkan dan tak terbayangkan sebelumnya.

    Menurut Handang, tuntutan 15 tahun itu hampir sama dengan setengah masa kerja dia di Direktorat Jenderal Pajak.
    Handang merasa tuntutan tersebut tidak tepat dibebankan kepadanya. Terlebih, klaim Handang, dirinya hanya sebagai pegawai negeri sipil Golongan IV A, dan bukan direktur.

    Tak hanya itu, Handang juga mengklaim uang yang terimanya bukan dari dana hibah pemerintah atau dana untuk kebutuhan bencana alam, melainkan berasal dari swasta. Karena itu, Handang merasa perbuatannya itu tidak merugikan keuangan negara.

    “Hidup saya jadi berantakan dan tidak jelas mau ke arah mana,” tandas Handang.

    Jaksa KPK sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun terhadap Handang. Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

    Hukuman itu diberikan lantaran Handang dinilai terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
    Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

    Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian. Sebab, Rajamohanan sebelumnnya menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 6 miliar.

    Perbuatan Handang itu dinilai jaksa tak mendukung upaya pemberantarasan korupsi. Termasuk pemberantasan korupsi pada bidang pajak.

    Perbuatan Handang selain itu dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Utamanya terkait tax amnesty.

    TAGS : Kasus Pajak Handang Soekarno KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18614/Dituntut-15-Tahun-Penjara-Ini-Respon-Eks-Pejabat-Ditjen-Pajak/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFahira DPD: Kasus Penganiayaan Hermansyah, Mengganggu Akal Sehat
    Next Article OSO: Kadin Harus Berorientasi pada UKM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.