JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya terhadap Ayu Thalia berupa hukuman 7 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah mencemarkan nama baik putra mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.
Hari ini, Ayu Thalia menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sambil menangis, terdakwa meminta agar ia dibebaskan dari tuntutan hukuman lantaran merasa tidak pernah mencemarkan nama baik apalagi memfitnah Sean melalui pemberitaan media.
“Saya mohon majelis hakim untuk tidak menghukum saya,” ujar Ayu Thalia di PN Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Ayu Thalia menyampaikan dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menanggung orang tuanya yang kini sudah tidak bekerja. Selain itu, dia juga harus menghidupi adiknya yang masih kecil.
Dia mengaku orang tuanya kini sedang sakit harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Jika Ayu Thalia dihukum, dia kebingungan dengan pembayaran rumah sakit orang tuanya. Dia pun memohon majelis hakim bijaksana dalam memutus kasus yang menjeratnya.
“Siapa yang akan menghidupi, memenuhi kebutuhan keluarga saya? Siapa yang akan membayar biaya rumah sakit mama saya yang sedang sakit ? Ayah saya sudah tua dan sudah tidak bekerja,” tutur Ayu Thalia.
Dia juga menyatakan kasus yang menjeratnya itu telah membuat mental dan psikisnya drop. Nama baik Ayu Thalia juga hancur. Dia pun tak tahu apakah nama baiknya bisa pulih seperti dulu lagi atau tidak. Yang diinginkan Ayu Thalia kini, bisa kembali hidup dengan tenang seperti sebelum muncul permasalahan dengan Sean.
Sebelumnya,Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Ayu Thalia terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik Nicholas Sean dengan sengaja membuat tuduhan yang bertujuan agar diketahui oleh masyarakat umum. Ayu Thalia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Jaksa dalam sidang tuntutan, Kamis (24/11).
Credit: Source link