Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Djoko Tjandra Kelabui Imigrasi, Herman Herry: Memalukan Negara Kok Kalah Sama Buronan
    News

    Djoko Tjandra Kelabui Imigrasi, Herman Herry: Memalukan Negara Kok Kalah Sama Buronan

    July 1, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Djoko Tjandra Kelabui Imigrasi, Herman Herry: Memalukan Negara Kok Kalah Sama Buronan

    Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

    Jakarta, Jurnas.com – Selain Kejaksaan Agung (Kejagung), Dirjen Imigrasi juga turut bertanggung jawab dalam mendeteksi lalu lintas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.

    Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, jika benar seorang buronan negara dapat dengan bebas keluar masuk Indonesia, maka Djoko Tjandra telah mengelabui imigrasi dan Kejagung.

    Padahal, kata Herman, dalam beberapa kesempatan Menkumham dan Dirjen Imigrasi selalu menjelaskan betapa baiknya sistem imigrasi di tanah air melalui digitalisasi dan perkembangan teknologi. Ia mempertanyakan sistem imigrasi yang dikelabui oleh seorang buronan negara tersebut.

    “Saya berharap informasi Djoko Tjandra berseliweran keluar masuk Indonesia itu salah, tapi jika itu benar sangat memalukan. Itu menunjukkan bahwa negara kok kalah sama buronan. Negara ini yang saya maksudkan kalau benar informasi itu kenapa kelihatannya jadi tidak berdaya negara ini untuk berhadapan dengan seorang Djoko Tjandra, memangnya siapa dia, buronan kok bisa keluar masuk,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7).

    Untuk itu, politikus PDI Perjuangan itu meminta, agar Dirjen Imigrasi segera mengusut informasi ini. Sebab, negara tidak boleh kalah oleh seorang koruptor yang berstatus buronan negara.

    Baca juga.. :

    • Baleg DPR: Riset dan Inovasi Nasional Harus jadi Paradigma Pembangunan
    • Anggota DPR Dorong Kemensos Perbaiki Data Kemiskinan
    • Komisi X DPR: PPBD DKI Prioritas Usia Harus Dicabut

    “Kalau perlu, cari tahu apakah ada oknum imigrasi yang bermain dalam upaya meloloskan Djoko Tjandra dalam melakukan pelariannya. Saya dorong untuk ditindak tegas siapapun oknum yang bermain,” kata Herman.

    Komisi III DPR, kata Herman, akan memanggil Dirjen Imigrasi guna mempertanyakan lolosnya Djoko Tjandra sebagai buronan negara dengan bebas keluar masuk Indonesia sejak 2014 lalu.

    “Kami Komisi III tidak mau berburuk sangka dulu, kami akan memanggil Dirjen Imigrasi untuk menanyakan secara teknisnya bagaimana proteksi imigras terhadap seseorang yang statusnya buronan bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia,” terang Herman.

    “Karena menurut kami bisa saja dia masuk Indonesia dengan memalsukan identitas, misalnya namanya bukan lagi Djoko Tjandra, kalau modusnya ini terjadi maka kita tidak bisa menyalahkan Dirjen Imigrasi, karena datanya dipalsukan,” tambah politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.

    Dalam kesempatan itu, Herman berharap, kasus Djoko Tjandra ini menjadi koreksi bagi aparat penegak hukum termasuk imigrasi agar tidak terulang lagi terhadap buronan-buronan negara lainnya.

    “Jika benar itu terjadi hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum termasuk Imigrasi untuk ke depan lebih hati-hati dan akurat lagi dengan meningkatkan institusi dalam rangka melakukan deteksi,” demikian Herman.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa buronan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan yang lalu.

    “Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini,” kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (30/6).

    Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

    Namun Kejagung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

    Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

    TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Kejagung Buronan Djoko Tjandra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74711/Djoko-Tjandra-Kelabui-Imigrasi-Herman-Herry-Memalukan-Negara-Kok-Kalah-Sama-Buronan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBaleg DPR: Riset dan Inovasi Nasional Harus jadi Paradigma Pembangunan
    Next Article Virus G4 Disebut Bisa Picu Pandemi Baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.