Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Rita, KPK juga menjadikan tersangka seorang bernama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama. Ini Perusahaan yang mendirikan Koran Kaltim.
Keduanya dikenakan dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 19 September 2017. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan penetapan tersangka itu. Basaria juga membenarkan kasus yang disangkakan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Iya (kasus gratifikasi),” ungkap Basaria saat dikonfirmasi Jurnas.com, Selasa (26/9/2017).
Informasi yang dihimpun Jurnas.com, dugaan gratifikasi itu terjadi selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Di antaranya diduga gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Hubungan Rita dengan Khairudin, memang cukup akrab. Salinan dokumen aduan diterima jurnas.com dari masyarakat menyebutkan, ada kelompok orang sekitar Rita yang dikenal dengan istilah “Tim 11”. Disitu Khairudin berada di strukturan tertinggi dengan jabatannya sebagai staf khusus bupati. Dan Khairudin yang diduga menjadi “penampung” duit-duit hasil negosiasi untuk semua urusan.
Dokumen itu juga merinci, Tim yang terdiri dari 11 orang ini, memunyai peran masing-masing yang dipercaya oleh Bupati Rita. Ada yang berasal dari LSM, Seniman, Dosen, anggota DPRD, dan direksi media. Mereka adalah, Khairudin (Staf Khusus Bupati Kutai Kartanegara), Fajri Tridalaksana (Direksi Koran Kaltim), Sarkowi V Zahry (Anggota DPRD Kaltim), Abrianto Amin (LSM).
Kemudian, Dedi Sudarya (Mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara / Seniman), Erwinsyah ( Direktur Utama Perusda Tunggang Parangan / Dosen Unikarta), Awang Yacoub (Anggota DPRD Kutai Kartanegara), Abdul Rasyid (Ketua KONI Kutai Kartanegara), Suriansyah (Pasif) (Direksi Koran Kaltim), Muhammad Iskandar (Alm./ korban jembatan runtuh 26 November 2011/Direksi Koran Kaltim), dan Junaidi (Anggota DPRD Kutai Kartanegara / Ketua KNPI Kutai Kartanegara).
Dokumen itu menyebutkan, tugas kebijakan dicantumkan nama Junaidi dan Erwin. Kemudian untuk menyangkut mutasi, pekerjaan/proyek ditangani Fajri, Dedi, dan Sarkowy. Pada bidang olahraga oleh Abdul Rasyid. Sedangkan sosok yang paling banyak memegang kendali adalah Abrianto.
Abrianto mantan pentolan Walhi Kaltim ini, bertugas sebagai pengendali. Peranannya menyangkut berbagai kegiatan, dari perizinan batubara, perkebunan, dan izin usaha investasi. Abrianto juga menjalankan fungsi kegiatan kontraktor/swasta, seperti infrastruktur dan rehab/renovasi. Tak hanya itu saja, Abrianto berfungsi untuk tugas berkaitan dengan LSM.
Jurnas.com mencoba menghubungi Abrianto Amin dari nomor yang tercantum dalam aduan masyarakat itu. nomor yang dihubungi sedang tidak aktif dan pesan pendek yang terkirim tidak mendapat respon.
Mereka atau tim 11 inilah yang diduga menjadi “tokoh” di balik layar dalam mengendalikan roda pemerintahan di Kukar. Mereka yang menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek-proyek mercusuar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.
“Tim 11 ini diduga memiliki pengaruh untuk kepentingan koneksi-koneksinya. Di antaranya diduga terkait pembagian proyek-proyek pekerjaan fisik maupun pengadaan serta proses perizinan bidang perkebunan dan pertambangan,” tulis dalam dokumen itu.
Dokumen itu juga menyebutkan, sosok Khairudin dikabarkan pernah terseret kasus hukum terkait penerimaan dana Bantuan sosial yang berumber dari Dana APBD Kukar TA 2005. Pada perkara lain, Khairuddin disebut-sebut sebagai penerima dana oprasional DPRD Kukar periode lalu.
Tak hanya itu, Khairudin juga disebut-sebut memiliki saham beberapa perusahaan Batubara. Diduga di antara enam perusahaan, yang salah satunya PT Bara Kaltim Abadi.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak menampik sepak terjang tersebut. Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail. Saut meminta publik bersabar lantaran kasus ini tengah dikembangan oleh tim penyidik. “Intinya soal perizinan. Sabar ya,” kata Saut.
TAGS : Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22402/Dokumen-Aduan-Ini-Sebut-Tim-11-Berkuasa-di-Kukar-/