Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Dongkrak Investasi Asing, Imigrasi Ubah Aturan Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas
    Ekonomi

    Dongkrak Investasi Asing, Imigrasi Ubah Aturan Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas

    June 16, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dongkrak Investasi Asing, Imigrasi Ubah Aturan Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dongkrak Investasi Asing, Imigrasi Ubah Aturan Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas 2
    Petugas Imigrasi memberikan penjelasan kepada salah satu WNA terkait peraturan keimigrasian. (BP/Dokumen)

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Imigrasi melakukan perubahan pada aturan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Perubahan itu, menurut Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu, diharapkan bisa mendongkrak investasi orang asing ke Indonesia, khususnya Bali.

    Perubahan ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam perubahan pada Visa Kunjungan itu, terdapat poin pada izin tinggal kunjungan yang menambah klausul pemberian visa kunjungan dalam rangka pra-investasi.

    Lebih lanjut, kata dia, ada pemberian visa satu kali dan beberapa kali perjalanan. Selain itu, ada juga surat jaminan dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian. “Point ini pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021,” jelasnya saat memberikan pemaparan sosialisasi kebijakan izin tinggal keimigrasian di masa Pandemi COVID-19, Rabu (16/6).

    Selain penambahan pada Visa Kunjungan, perubahan juga terdapat pada Visa Tinggal Terbatas sesuai pasal 102 dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 itu. Dikatakan Pramella, ada empat poin yang ditambahkan dalam perubahan itu.

    Pertama, dalam hal ini kegiatan tidak bekerja atau rumah kedua bagi orang asing. Rumah kedua merupakan bagian untuk menarik investor asing ke Indonesia.

    Sehingga, bagi orang asing dalam rangka rumah kedua dapat diberikan izin tinggal terbatas tanpa memerlukan penjamin dan hanya dibuktikan dengan jaminan Keimigrasian. Serta Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan dapat diberikan paling lama 180 hari. “Visa tinggal terbatas sebelumnya hanya berlaku 30 hari setelah orang asing yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Namun kali ini ada penambahan hingga 180 hari,” terangnya.

    Pramella mengaku, meski saat ini pembukaan gerbang pariwisata Internasional belum dilakukan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Indonesia segera membuka. Sehingga, saat pembukaan dilakukan, pihaknya sudah melakukan perubahan yang memudahkan masuknya investor.

    Dengan adanya perubahan itu, ia berharap bisa mendongkrak investasi orang asing di Indonesia pada umumnya, dan Bali khususnya. Dengan demikian, bisa memacu pergerakan roda perekonomian. “Kami punya tanggung jawab, sehingga Bali ini bisa hidup kembali. Harapan kami, bisa membangkitkan kembali roda perekonomian. Namun, tentu yang paling utama adalah Penerapan Prokes yang ketat,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSIG Bantu 3 Unit Mobil Kesehatan, Rumah Ibadah dan Sarana Pendidikan
    Next Article Bappenas Siapkan Empat Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.