Thursday, September 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dongkrak Investasi Asing, Imigrasi Ubah Aturan Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas

June 16, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Dongkrak Investasi Asing, Imigrasi Ubah Aturan Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Petugas Imigrasi memberikan penjelasan kepada salah satu WNA terkait peraturan keimigrasian. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Imigrasi melakukan perubahan pada aturan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Perubahan itu, menurut Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu, diharapkan bisa mendongkrak investasi orang asing ke Indonesia, khususnya Bali.

Perubahan ini dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam perubahan pada Visa Kunjungan itu, terdapat poin pada izin tinggal kunjungan yang menambah klausul pemberian visa kunjungan dalam rangka pra-investasi.

Lebih lanjut, kata dia, ada pemberian visa satu kali dan beberapa kali perjalanan. Selain itu, ada juga surat jaminan dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian. “Point ini pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021,” jelasnya saat memberikan pemaparan sosialisasi kebijakan izin tinggal keimigrasian di masa Pandemi COVID-19, Rabu (16/6).

Selain penambahan pada Visa Kunjungan, perubahan juga terdapat pada Visa Tinggal Terbatas sesuai pasal 102 dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 itu. Dikatakan Pramella, ada empat poin yang ditambahkan dalam perubahan itu.

Pertama, dalam hal ini kegiatan tidak bekerja atau rumah kedua bagi orang asing. Rumah kedua merupakan bagian untuk menarik investor asing ke Indonesia.

Sehingga, bagi orang asing dalam rangka rumah kedua dapat diberikan izin tinggal terbatas tanpa memerlukan penjamin dan hanya dibuktikan dengan jaminan Keimigrasian. Serta Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan dapat diberikan paling lama 180 hari. “Visa tinggal terbatas sebelumnya hanya berlaku 30 hari setelah orang asing yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Namun kali ini ada penambahan hingga 180 hari,” terangnya.

Pramella mengaku, meski saat ini pembukaan gerbang pariwisata Internasional belum dilakukan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Indonesia segera membuka. Sehingga, saat pembukaan dilakukan, pihaknya sudah melakukan perubahan yang memudahkan masuknya investor.

Dengan adanya perubahan itu, ia berharap bisa mendongkrak investasi orang asing di Indonesia pada umumnya, dan Bali khususnya. Dengan demikian, bisa memacu pergerakan roda perekonomian. “Kami punya tanggung jawab, sehingga Bali ini bisa hidup kembali. Harapan kami, bisa membangkitkan kembali roda perekonomian. Namun, tentu yang paling utama adalah Penerapan Prokes yang ketat,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

SIG Bantu 3 Unit Mobil Kesehatan, Rumah Ibadah dan Sarana Pendidikan

Next Post

Bappenas Siapkan Empat Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi

Related Posts

Stok Gas Melon Menipis Akibat Salah Sasaran
Ekonomi

Stok Gas Melon Menipis Akibat Salah Sasaran

September 28, 2023
Pascakeluarnya Permendag “Social Commerce,” Zulhas Kunjungi Pasar Tanah Abang
Ekonomi

Pascakeluarnya Permendag “Social Commerce,” Zulhas Kunjungi Pasar Tanah Abang

September 28, 2023
Pasar Tradisional di Denpasar “Dihantui” Banyaknya Kios Kosong
Ekonomi

Pasar Tradisional di Denpasar “Dihantui” Banyaknya Kios Kosong

September 28, 2023
Next Post
Bappenas Siapkan Empat Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi

Bappenas Siapkan Empat Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi

Warga Diminta Waspada Gempa Susulan Berpotensi Tsunami

Warga Diminta Waspada Gempa Susulan Berpotensi Tsunami

Adidas-LEGO Kolab, Hadirkan Sepatu yang Terinspirasi Permainan Blok

Adidas-LEGO Kolab, Hadirkan Sepatu yang Terinspirasi Permainan Blok

Borong 3 Penghargaan, Keberhasilan Transformasi Bawa BRI Sebagai ‘Bank dengan Kinerja Keuangan Terbaik’

Borong 3 Penghargaan, Keberhasilan Transformasi Bawa BRI Sebagai ‘Bank dengan Kinerja Keuangan Terbaik’

September 22, 2023
Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal

Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal

September 28, 2023
Mahmud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral Untuk Capres Ganjar Pranowo

Mahfud MD Dinilai Dapat Berikan Dampak Elektoral ke Ganjar

September 24, 2023
Rawat mesin kendaraan bermotor bisa menekan emisi gas buang

Rawat mesin kendaraan bermotor bisa menekan emisi gas buang

September 24, 2023
Pengalaman Seru Bermain Game Android ABOWIN88: Temukan Keberuntunganmu!

Tips Bermain Mobile Legends Agar Lebih Efektif

September 27, 2023
Produk Ecoprint Makin Diminati, Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas

Produk Ecoprint Makin Diminati, Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas

September 25, 2023
Tiga Air Terjun di Bangli akan Dikenakan Retribusi, Hasil Pungutan Diminta Diserahkan ke Pengelola

Tiga Air Terjun di Bangli akan Dikenakan Retribusi, Hasil Pungutan Diminta Diserahkan ke Pengelola

September 4, 2023
Polestar kerja sama dengan Mobileye untuk teknologi ADAS

Polestar kerja sama dengan Mobileye untuk teknologi ADAS

August 30, 2023
ASEAN dan Jepang Jalin Kerja Sama Nyata Saling Menguntungkan

ASEAN dan Jepang Jalin Kerja Sama Nyata Saling Menguntungkan

September 6, 2023
Denpasar Kejar Tunggakan Pajak Parkir hingga Miliaran Rupiah

Tarif Parkir di Bangli Dirancang Naik

August 30, 2023
Nissan kenalkan mobil listrik konsep Sporty bernama Concept 20-23

Nissan kenalkan mobil listrik konsep Sporty bernama Concept 20-23

September 26, 2023
Tiga Tahun Lagi, Indonesia Ditargetkan Miliki Mobil Listrik Karya Sendiri

Tiga Tahun Lagi, Indonesia Ditargetkan Miliki Mobil Listrik Karya Sendiri

September 14, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • WHO: Varian Baru Tak Ubah Tingkat Keparahan COVID-19
  • Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal
  • Stok Gas Melon Menipis Akibat Salah Sasaran

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!