Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Eks Gubernur Sumut
    News

    KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Eks Gubernur Sumut

    January 19, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Eks Gubernur Sumut

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penyelidikan baru ini merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

    “Ini pengembangan kasus Sumut,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (18/1/2018).

    Dalam proses penyelidikan itu lembaga antikorupsi berencana meminta keterangan terhadap ‎46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada akhir Januari 2018. Meski demikian, Febri belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut.

    Pun termasuk saat disinggung apakah para mantan anggota dewan itu ikut menerima gratifikasi dari Gatot. “Ini masih penyelidikan,” kata Febri.‎

    KPK sebelumnya telah menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu antara lain, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS. A‎nggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

    Diduga mereka telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. M‎ereka juga diduga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

    Ketujuh anggota dewan itu juga diduga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Mereka juga diduga menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

    TAGS : KPK Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28043/-KPK-Buka-Penyelidikan-Baru–Kasus-Suap-Eks-Gubernur-Sumut/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR dan Pemerintah Sepakat Penyesuaian PKPU Atas Putusan MK
    Next Article Bamsoet Sudah Kaya Sejak Awal, Jangan Berpikir Negatif
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.