DPR Kritisi Aturan Soal Importir Wajib Tanam

by

in
DPR Kritisi Aturan Soal Importir Wajib Tanam

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Humas Kementan)

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin menegaskan bahwa aturan atau regulasi jangan sekedar untuk coba-coba. Semestinya, regulasi tersebut berpihak kepada rakyat.

Hal itu terkait dengan munculnya pertanyaan dari salah seorang anggota Komisi IV DPR dalam rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenai perubahan peraturan menteri terkait impor bawang putih, terutama mengenai kewajiban tanam bagi importir.

“Jangan peraturan perundang-undangan untuk uji coba, harusnya ini sudah dibahas detail mengenai untung ruginya, kalau baik untuk negara dan rakyat ya tidak apa-apa, tetapi jangan kemudian hanya untung pengusaha saja, sementara pemerintah dan rakyat dirugikan,” kata Sudin kepada awak media disela-sela Raker, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

Lebih lanjut, sambung Sudin mengenai ketentuan perubahan aturan bagi importir bisa melakukan tanam setelah impor dinilai sangat mengada-ada. Sebab, kata dia, bila aturan itu diberlakukan, lalu siapa yang akan memastikan bahwa importir menjalankan aturan tanam tersebut, sementara proses impor sudah dilakukan.

“Sekarang siapa yang dapat menjamin kalau sudah impor mereka (importir) tanam?, harusnya ditanyakan dulu, dikonsultasikan dulu. Kalau sudah import, besok saya ganti nama (perusahaan), alamat perusahaan paling 20-100 juta, saya tidak punya kewajiban menanam,” tegasnya.

Baca juga.. :

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa secara teknis belum melakukan kajian apapun terkait dengan aturan impor mengenai bawang putih.

“Secara teknis tentu saya coba mengkaji apa-apa yang menjadi berbagai masukan dari forum rapat kerja ini. Salah satunya, antara lain beberapa dari DPR yang berharap berbagai Permen (peraturan menteri) yang ada. Saya tidak bisa buru-buru karena saya baru 25 hari, dan tentu saja kajiannya harus konferhenship melibatkan berbagai pihak,” sebut Menteri Syahrul.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu mengingatkan bahwa kebijakan mengenai impor tidaknya suatu komoditi Holtikultura bukan sepenuhnya berada di kementerian pertanian, melainkan ada juga di sejumlah kementerian lainnya.

“Bukan artinya saya mau melepaskan diri, bukan. Tetapi, tentunya kajiannya harus konferhenship. Bagi saya sepanjang ada kemampuan kita, kenapa kemudian musti impor. itu sih saat saya mulai menjadi gubernur, karena itu saya berusaha untuk mempekuat apa yang ada dalam negeri, dengan sangat-sangat terbatas memang itu menjadi sesuatu yang tidak bisa tidak, barulah peluang-peluang (impor) itu bisa kita buka,” pungkasnya.

TAGS : Warta DPR Komisi IV DPR Kementerian Pertanian

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62590/DPR-Kritisi-Aturan-Soal-Importir-Wajib-Tanam/