Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Terima Perppu Ormas, Ini Fraksi yang Setuju dan Menolak
    News

    DPR Terima Perppu Ormas, Ini Fraksi yang Setuju dan Menolak

    October 23, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Terima Perppu Ormas, Ini Fraksi yang Setuju dan Menolak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR Terima Perppu Ormas, Ini Fraksi yang Setuju dan Menolak

    Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkominfo dan KemenkumHAM (Foto: Humas DPR)

    Jakarta – Sebanyak tujuh fraksi di DPR menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk segera disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10).

    Tujuh fraksi di DPR yang menerima Perppu No 2 tentang Ormas itu, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), NasDem, Hanura dan Demokrat.

    Sementara, tiga fraksi di DPR yang menolak Perppu tentang Ormas itu untuk disahkan adalah, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

    Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, fraksinya menerima Perppu tersebut untuk disahkan dengan beberapa catatan.

    “Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan,” kata Yaqut, dalam rapat Komisi II DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Senin (23/10).

    Kata Yaqut, PKB meminta agar hukuman yang diatur dalam Perppu itu diperingan. Dimana, dalam Perppu Ormas itu disebutkan seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

    “Tidak perlu ada pengaturan hukuman pidana sebab hal itu telah diatur di KUHP,” terangnya.

    Pun demikian dengan Fraksi PPP yang menyetujui Perppu tentang Ormas untuk disetujui dengan beberapa catatan. Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes mengatakan, setelah Perppu disahkan untuk segera dilakukan revisi.

    “Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018,” kata Frimansyah.

    Hal senada disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang menerima dengan catatan agar Perppu Ormas direvisi setelah disahkan menjadi UU. Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan, partainya meminta untuk dilakukan revisi tentang proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dan pengurangan hukuman pidana yang bisa mencapai seumur hidup.

    “Perbaikan itu dua saja, kira-kira berkaitan persoalan peradilan itu, dikembalikannya proses di peradilan. Kedua, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP,” kata Fandi.

    Sementara, Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, partainya menolak Perppu Ormas itu untuk disahkan menjadi UU. Menurutnya, sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat yang kebanyakan menyampaikan tidak setuju.

    “Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. PKS menilai undang-undang No. 17 Tahun 2013 bisa dijadikan landasan hukum. Yang diperlukan revisi. Bukan melalui Perppu,” kata Sutriyono.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23656/DPR-Terima-Perppu-Ormas-Ini-Fraksi-yang-Setuju-dan-Menolak/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHasil Survei, La Nyalla Sosok Pengganti Pakde Karwo
    Next Article Pensiunan AC Milan Resmi Jabat Walikota di Georgia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.