Thursday, February 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Drama Janji Manis "Gabener", Habis Segel Terbitlah IMB

July 30, 2019
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Drama Janji Manis "Gabener", Habis Segel Terbitlah IMB

Haidar Alwi

Jakarta, Jurnas.com – Kemelut soal proyek reklamasi dan keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan reklamasi teluk Jakarta menjadi topik hangat yang dikupas Inisiator Gerakan Perubahan #2022GantiGabener, Haidar Alwi.

Haidar Alwi menyampaikan ulasan kritis tentang kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang plesetkan dengan sebutan `Gabener`.

Berikut ulasan lengkap Haidar Alwi saat diskusi publik yang digelar Forum Masyarakat Kota Jakarta (FMKJ) bertema: Mengkritisi Kebijakan Reklamasi dan IMB Teluk Jakarta di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Sekitar akhir bulan September 2018, Gabener (Haidar menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) mengumumkan pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Drama tentang kelanjutan sebagian pembangunan reklamasi terhenti seketika. Dan, seakan Gabener terlihat tegas serta konsisten akan janji nanisnya pada saat kampanye.

Gabener mengatakan reklamasi telah menjadi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta. Dia mengatakan itu pada 29 September 2018. Meski mencabut izin proyek, pembangunan empat pulau tetap dilanjutkan lantaran telah terbangun. Tapi, Gabener menegaskan tidak ada lagi proyek reklamasi dalam bayangan masa depan Ibu Kota.

Sebanyak 13 pulau yang izinnya dicabut di antaranya, izin Pulau A, B, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi

Sedangkan empat pulau yang tetap dipertahankan adalah Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N milik PT Pelindo II. Khusus Pulau N, Pemprov DKI tak ikut campur lantaran daratan buatan itu khusus untuk pelabuhan.

Proyek reklamasi di Teluk Jakarta menjadi perbincangan hangat sepanjang 2018. Langkah Gabener mencabut izin proyek reklamasi tak terlepas dari janjinya bersama pasangannya saat maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Pasangan yang diusung Gerindra dan PKS itu berjanji menghentikan proyek reklamasi yang digagas pendahulunya.

Tanda-tanda proyek reklamasi dihentikan sebenarnya mulai terlihat usai Gabener resmi menjabat pada Oktober 2017. Perlahan Gabener mulai menepati janjinya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta.

Langkah awal yang dilakukan Gabener adalah menarik draft Raperda RZWP3K dan RTRKSP dari DPRD DKI pada awal Desember 2017. Saat itu, Gabener mengaku memiliki keleluasaan untuk menyiapkan raperda yang lebih matang. Menurut dia, isi raperda tersebut harus menjamin kawasan pantai utara Jakarta dapat digunakan untuk kepentingan publik

Juni 2018, Gabener kembali melakukan gebrakan untuk menghentikan proyek reklamasi. Gabener menyegel seluruh bangunan yang telah berdiri di Pulau D, (7/6). Berdasarkan catatan Pemprov DKI Jakarta, terdapat sekitar 932 bangunan. Di dalamnya ada 409 unit rumah, 212 unit rumah kantor (Rukan), dan 313 unit rukan-rumah tinggal.

Pulau D ini salah satu hasil reklamasi yang dikerjakan perusahaan Aguan. Pembangunan di pulau itu dan Pulau C dihentikan lantaran pengembang belum mengantongi IMB Drama Reklamasi Teluk Jakarta Terhenti (EMBARGO). Langkah penyegelan yang dilakukan Gabener itu diikuti dengan keluarnya Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Lewat aturan itu dibentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.

Selepas mencabut izin reklamasi, Gabener menyerahkan pengelolaan tiga pulau, yakni Pulau C. D, dan G kepada PT Jakpro, salah satu BUMD milik DKI. Anies lantas menerbitkan Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Dalam Pasal 2 Pergub 120 tahun 2018 dijelaskan PT Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, PT Jakpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI.

Belakangan Gabener juga memberi nama baru untuk tiga pulau yang telah terbentuk, sebelumnya dikenal dengan sebutan Pulau C, D, dan G.

Menurut Gabener, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai. “Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kuta, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama,” kata Gabener di Balai Kota Jakarta, 26 November 2018.

Penamaan tersebut dibarengi dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Gabener.

Gabener menjelaskan pemilihan tiga nama itu memiliki dasar atau tujuan bagi masa depan Jakarta.

“Maknanya adalah untuk masa depan dan wilayahnya nanti memiliki ciri khas di mana warga kita merasakan laut, pantai, serta merasakan kemajuan bersama,” turunnya.

Gabener berjanji membuka kawasan pantai di tiga pulau itu untuk masyarakat luas. Gabener menyebut ada sejumlah perencanaan terkait tiga pulau reklamasi yang saat ini sudah terbangun. Salah satunya, dimanfaatkan untuk kampung nelayan.

ADVERTISEMENT

“Kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan, mereka bisa hidup sebagai nelayan,” kata Gabener di Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Jakarta tidak bisa dibangun hanya dengan kata-kata manis apalagi dengan janji-janji manis. Karena, Jakarta harus dibangun oleh seorang pemimpin yang konsisten ucapan
dengan tindakannya. Dan, saat ini di Jakarta dipimpin oleh pimpinan bukan pemimpin sesungguhnya.

Haidar Alwi
Inisiator Gerakan Perubahan #2022 Ganti Gabener



TAGS : Janji Manis Reklamasi Teluk Jakarta Gubernur DKI Jakarta IMB

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56752/Drama-Janji-Manis-Gabener-Habis-Segel-Terbitlah-IMB/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Wismoyo Arismunandar Hibahkan Tanah Buat Judo

Next Post

Bulan Depan Presiden Jokowi Janji Infokan Pemindahan Ibukota

Related Posts

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
News

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh

February 2, 2023
Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi
News

Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi

February 2, 2023
Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka
News

Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka

February 2, 2023
Next Post

Bulan Depan Presiden Jokowi Janji Infokan Pemindahan Ibukota

Jerman Tolak Gabung Koalisi Militer AS di Teluk Persia

Rusia Tak Paham Koalisi Maritim AS di Teluk Persia

Rian Ernest Gabung Golkar, Ridwan Kamil Sambut Positif

Rian Ernest Gabung Golkar, Ridwan Kamil Sambut Positif

February 1, 2023
Tangkal Kejahatan, Imigrasi Aktifkan Autogate di Bandara Soetta

Tangkal Kejahatan, Imigrasi Aktifkan Autogate di Bandara Soetta

January 28, 2023
39 Pegawai Positif Covid-19, KPK Harus di Lockdown Total

IPK Indonesia Merosot, KPK Ingatkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

February 1, 2023
Potential Loss jika Royalti Batu Bara Nol Persen Capai Rp 33,8 Triliun

Potential Loss jika Royalti Batu Bara Nol Persen Capai Rp 33,8 Triliun

February 2, 2023
Tim SAR Banten Lakukan Pencarian Nakhoda KM Dimas yang Hilang

Tim SAR Banten Lakukan Pencarian Nakhoda KM Dimas yang Hilang

January 28, 2023
Gaet 2 Distributor, SCNP Mulai Pasarkan Alkes NIVA

Gaet 2 Distributor, SCNP Mulai Pasarkan Alkes NIVA

January 27, 2023
LPPOM MUI Nilai Target Sejuta Sertifikasi Halal untuk UMKM Cukup Berat

LPPOM MUI Nilai Target Sejuta Sertifikasi Halal untuk UMKM Cukup Berat

January 18, 2023
Bacakan Pleidoi, Sambo Merasa Dituduh Jadi Bandar Judi sampai LGBT

Bacakan Pleidoi, Sambo Merasa Dituduh Jadi Bandar Judi sampai LGBT

January 25, 2023
Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

January 24, 2023
Penyerobotan Lahan Rakyat Darurat untuk Diselesaikan

Penyerobotan Lahan Rakyat Darurat untuk Diselesaikan

January 11, 2023
Prediksi tren ‘Healing’ 2023, Nonton Konser Salah Satunya

Prediksi tren ‘Healing’ 2023, Nonton Konser Salah Satunya

January 5, 2023
Potential Loss jika Royalti Batu Bara Nol Persen Capai Rp 33,8 Triliun

Potential Loss jika Royalti Batu Bara Nol Persen Capai Rp 33,8 Triliun

February 2, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
  • Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi
  • Indonesia-Inggris Kerja Sama Bidang Pelayaran dan Pembangunan Kapal

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!