Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Drone Haram Terbang Tanpa Izin di Wilayah KKOP Bandara
    News

    Drone Haram Terbang Tanpa Izin di Wilayah KKOP Bandara

    July 24, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Drone Haram Terbang Tanpa Izin di Wilayah KKOP Bandara

    Pemerintah melarang menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

    Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, meminta masyarakat yang memiliki dan menerbangkan drone agar mematuhi aturan yang berlaku. Diantaranya tidak menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara tanpa izin.

    “Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa ijin,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu (24/7/2019).



    Menurut Polana, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

    “Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 421 ayat 1 dan 2,” tambah Polana.

    Baca juga.. :

    • Bandara Kulonprogo Layani Penerbangan Lion Air Tujuan Makassar
    • Runway 3 Bandara Soetta Siap Beroperasi Bulan Depan
    • Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Siap Dioperasikan

    Terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali terdapat adanya temuan masyarakat yang menerbangkan drone tanpa izin di area bandara pada April 2019.

    “Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand,” terang Elfi saat menghadiri rapat gelar perkara, Selasa (23/7) .

    Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU langsung melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Selain itu, untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.

    “Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tegas Elfi.

    Untuk diketahui, untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 180 tahun 2015 yang diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016. Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian serta melampirkan persyaratan dokumen dan kelengkapan termasuk dokumen asuransi kerugian.

    Dalam Peraturan tersebut juga diatur bahwa dalam menerbangkan drone dilarang dekat pada ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan atau controlled airspace sebagai berikut : zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius 5 Nm dari bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4000 kaki. Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4000 kaki sampai dengan 10.000 kaki.

    Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku diseluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia.

    TAGS : Drone bandara Perhubungan Udara

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56388/Drone-Haram-Terbang-Tanpa-Izin-di-Wilayah-KKOP-Bandara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemimpin Baru Inggris Boris Johnson Disebut Penerus Trump
    Next Article Senyum Merekah, Tandai Persahabatan Kental Mega dan Prabowo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.