JawaPos.com-Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara sekaligus melakukan restorative justice (RJ) dalam kasus KDRT laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, pada hari ini, Jumat (14/10). RJ dalam hal kasus ini tidak hanya melibatkan internal kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan, tapi juga melibatkan sejumlah unsur dari pihak luar untuk memastikan prosesnya transparan.
“Kita melakukan restorative justice yang dihadiri oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya, wasidik, dari propam, kedua belah pihak, dan dari kami,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (14/10).
Proses RJ itu akhirnya ditetapkan dalam kasus KDRT Lesti Kejora sebab sejumlah persyaratannya terpenuhi. Dan yang paling penting dalam kasus ini terjadinya perdamaian dan adanya pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora.
“Sejumlah persyaratan dalam RJ dilihat apakah terpenuhi atau tidak. Dua di antaranya, terjadinya perdamaian yang dibuktikan dengan akta perdamaian dan adanya pencabutan laporan,” kata Nurma.
Dua hal tersebut, kata Nurma, harus dapat ditunjukkan lewat keterangan tertulis dan ditandatangani di atas materai. Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah memenuhinya.
Nurma juga menyampaikan mekanisme restorative justice diterapkan dalam kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan untuk membangun terjadinya proses perdamaian di antara kedua belah pihak. Proses mediasi saja disebutnya tidak cukup untuk kasus yang sudah menetapkan tersangka. “(Mediasi) tidak bisa. Kalau mediasi di tahap penyelidikan,” akunya.
Nurma, menegaskan penyidik bekerja secara profesional dengan menerapkan tahapan demi tahapan, proses demi proses dalam hal laporan KDRT Lesti Kejora. Nurma membantah pihaknya sengaja memperpanjang permasalahan. Penyidik bekerja sesuai dengan setiap proses tahapannya. “Kami tidak langsung tiba tiba, semua pakai proses. Setelah penyelidikan, penyidikan, penetapan TSK, ada perdamaian, baru kita lakukan RJ,” jelas Nurma.
Saat disinggung berapa lama waktu yang dibutuhkan dari RJ hingga dikeluarkan SP3, Nurma mengaku belum mengetahuinya. “Nanti itu di penyidik. Yang jelas kita lakukan tahap demi tahap karena aturannya jelas,” tandasnya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link