Ekonom Sarankan Kenaikan PPnBM, Buruh Kritisi Tax Amnesty

JawaPos.com – Suara kontra menyambut rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk sembako dan biaya sekolah semakin luas. Bukan hanya konsumen, jika diterapkan, kebijakan tersebut juga dinilai akan berdampak pada produsen dan industri.

Direktur dan Founder Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berharap pemerintah dan DPR tidak perlu melanjutkan pembahasan wacana kebijakan itu. Sebab, kebijakan tersebut juga akan memukul dari sisi hulu.

Para produsen dan pelaku industri dipastikan akan makin tertekan. Apalagi, ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Jika PPN dinaikkan saat daya beli masyarakat masih lemah, kata dia, industri akan menurunkan produksinya. Kondisi itu akan membawa posisi industri yang makin terimpit. ’’Lagi pula, pengawasan juga susah. Sembako ini, selain menyangkut daya beli masyarakat, sampai sekarang ada masalah yang belum selesai juga. Yakni, data di kementerian dan lembaga yang belum valid,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin (11/6).

Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini masih menganut sistem PPN single tariff sebesar 10 persen. Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 12 persen. Sistem single tariff pun rencananya diubah menjadi multitarif. Artinya, tarif PPN berdasar barang reguler dan barang mewah. Pertama, tarif sebesar 5 persen untuk jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25 persen bagi jasa tergolong mewah.

Dalam kaitannya dengan produk sembako, Bhima menyebutkan, pengenaan PPN dengan tarif berbeda itu akan menimbulkan kebingungan para pedagang. ’’Susah. Beras yang dimakan masyarakat kelas atas dan kelas bawah itu bisa dikatakan banyak yang jenisnya sama. Pedagang bisa bingung. Padahal, yang beli di pasar tradisional itu juga banyak yang kelas menengah ke atas,’’ urainya.

Belum lagi, kenaikan 10 persen menjadi 12 persen juga belum dibarengi dengan tambahan inflasi. Secara psikologis, para pedagang akan mengerek harga di atas PPN 12 persen. Sebab, pedagang tentu beralasan harga disesuaikan dengan PPN.

Dengan kondisi itu, semestinya pemerintah justru menaikkan komponen pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebab, pajak tersebut sudah spesifik untuk barang-barang mewah. ’’Kita sudah punya PPnBM, itu sudah spesifik untuk barang yang dikonsumsi kelas atas. Lha, kenapa malah ke PPN? Ini sudah di tahap meresahkan masyarakat,’’ ulasnya.

Penolakan juga datang dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi). Pengenaan PPN untuk bahan pokok akan sangat membebani daya beli masyarakat. Efek domino juga dirasakan pedagang. Padahal, akibat pandemi, saat ini pedagang kehilangan 50 persen omzet. ”Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realita di bawah. Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar,” terang Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri.

Ikappi semakin geram lantaran pemerintah disebut belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir. Mansuri mencontohkan cabai yang harganya sempat melambung hingga Rp 100.000 per kilogram. Harga daging sapi juga mengalami kenaikan tanpa sebab yang jelas. ”Nggak masuk akal sembako kena PPN. Kami akan memprotes agar kementerian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan pedagang pasar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan, pengenaan PPN pada produk pangan bisa berdampak pada semakin tertekannya petani. Seiring harga yang naik di tingkat konsumen akibat pemberlakuan PPN, sisi hilir rantai pasok disebutnya akan menekan harga di hulu sehingga kenaikan harga tidak dirasakan konsumen. ”Mayoritas komoditas pangan digarap petani dan pengusaha skala kecil, bukan perusahaan skala besar. Pada akhirnya yang jadi korban adalah petani karena harga di sisi hulu ditekan,” ujarnya.

Menurut dia, pengenaan pajak pada bahan pangan pokok dalam waktu dekat belum tepat. Terlebih di tengah ketidakpastian kapan pandemi berakhir.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) juga merasakan akan terkena dampak dari pengenaan PPN sembako. Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI Nur Khabsyin menyatakan bahwa kebijakan itu bakal memberatkan kehidupan petani, termasuk petani tebu.

Dia menceritakan, gula konsumsi sempat dikenai PPN pada 2017. Namun, pemerintah menganulirnya pada 1 September 2018 setelah petani tebu melakukan aksi ke Jakarta. Dia menjelaskan, PPN bakal masuk perhitungan ongkos produksi di tingkat pabrik gula. Alhasil, mereka pasti akan menekan petani untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

Saat ini, lanjut dia, harga jual di tingkat petani berada di level Rp 10.500 per kilogram (kg). Padahal, biaya pokok produksi mereka sudah mencapai Rp 11.500 per kg. ’’Jika kami dibebani PPN sebesar 12 persen, harga yang kami terima hanya Rp 9.240 per kg. Jauh dari harga BPP kami,’’ jelasnya.

Pernyataan bahwa nilai tukar petani (NTP) yang membaik tak sesuai dengan realita. Menurut dia, banyak petani tebu yang merugi besar karena harga gula konsumsi menurun. Salah satu faktornya adalah impor gula semakin banyak.

Pertanyaannya, kata dia, apakah pemerintah bisa memastikan bahwa PPN itu hanya akan ditanggung perusahaan produsen gula tanpa memengaruhi harga jual tingkat petani. ’’Beberapa tahun ini kami sudah dirundung banyak masalah. Mulai pengurangan subsidi pupuk, HPP gula rendah, sampai gula impor yang bocor ke tingkat pasar. Kami seharusnya diberi stimulus, bukan beban tambahan,’’ tegasnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengecam rencana pengenaan PPN sembako yang dinilai tidak adil bagi rakyat miskin. Apalagi, pemerintah juga akan memberlakukan tax amnesty jilid II.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak, sementara orang miskin justru untuk makan saja dikenai kenaikan pajak. Dia mencontohkan, produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen. ”Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” tegasnya.

Bila rencana menaikkan PPN sembako itu tetap dilanjutkan, buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, adanya kenaikan PPN akan berdampak pada melambungnya harga barang.

Baca juga: Tolak PPN Sembako, PPI Ingatkan Pajak Untuk Rakyat Bukan Sebaliknya

Selain pengenaan PPN sembako, KSPI menolak diberlakukannya tax amenesty jilid II. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan pada 2016 ditolak buruh dengan menggugat ke MK. Gugatan tersebut ditolak MK. Salah satu pertimbangannya, tax amnesty bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri. ”Tetapi, faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid I tidak sesuai dengan harapan. Buktinya, ABPN tetap defisit,” katanya.

Said mengingatkan, setidaknya ada lima alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid I. Di antaranya, pengampunan pajak itu mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak penghasilan (PPh) 21 yang taat. ”Tax amnesty jilid II pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya,” tuturnya.

Di sisi lain, DPR juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan rencana kenaikan PPN tersebut dari Kementerian Keuangan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat memang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. ’’Proses pengiriman draf itu berjenjang dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan. Kalau sampai meja pimpinan saja belum, apalagi ke komisi yang terkait,’’ tegas Dasco di kompleks DPR, Senayan, kemarin.

Dia meminta informasi yang belum valid tidak terus berkembang di masyarakat karena akan menimbulkan kegaduhan. Politikus Gerindra tersebut menambahkan, program yang paling utama dan harus dilakukan pemerintah saat ini adalah pemulihan ekonomi nasional. ’’Saya pikir kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi itu tidak akan dijalankan dengan kebijakan yang membebani masyarakat,’’ lanjutnya.

Credit: Source link