Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Dirut DGIK Dudung Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara
    News

    Eks Dirut DGIK Dudung Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara

    November 27, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Dirut DGIK Dudung Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Dirut DGIK Dudung Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara

    Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)

    Jakarta – Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) divonis empat tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Dudung selain itu dijatuhi hukuman ‎denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan vonis terdakwa Dudung, di Pengadilan Tipikor, Senin (27/11/2017).

    Dudung dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, terkait proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009-2010 dan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumsel tahun 2010-2011.

    Hakim menyatakan, Dudung telribat pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi.

    Dudung dinilai terbukti memperkaya M Nazaruddin mellaui PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp 10,2 miliar, dari proyek rumah saksit pendidikan khusus Universitas Udayana. Hakim menyatakan, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Sumpeno.‎‎

    Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan beberapa Hal yang meringankan dan memberatkan.
    Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak dukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa akibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa yang tidak dapat dijadikan contoh bagi bawahan terdakwa dan pejabat lain dalam jabatan privat pada umumnya.

    “Sementata yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, tidak pernah dipidana, tidak menikmati uang terkati perkara ini, terdakwa telah kemblaikan uang kepada negara, dan tidak mempunyai penghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar hakim.

    Dalam vonis ini, Majelis hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir 17 rekening bank milik mantan Dudung Purwadi. Selain itu, hakim mengabulkan pembukaan blokir dua sertifikat tanah atas nama Dudung.‎

    “Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa dan tim penasehat hukum terkait pembukaan blokir. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengajukan  pembukaan blokir,” tutur hakim Sumpeno.
    ‎
    Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Dudung dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Atas vonis, Dudung menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diutarakan jaksa penuntut umum KPK.

    TAGS : Kasus Korupsi Dudung Purwadi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25436/Eks-Dirut-DGIK-Dudung–Divonis-4-Tahun-dan-8-Bulan-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHasil Survei Dibawah Jenderal Gatot, AHY Tak Ambil Pusing
    Next Article Prancis Buat Undang-Undang Pelecehan Gender
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.