Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menunggu untuk diperiksa di gedung KPK
Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) telah melayangkan surat permohonan menjadi Justice collaborator (JC) terkait perkara yang menjeratnya. JC dilayangkan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu ke penyidik lembaga antikorupsi sekitar pertengahan Januari 2018.
“Benar, penyidik telah menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Siapa pihak yang akan dibeberkan Anang untuk mendapatkan JC itu hingga kini masih menjadi tanda tanya. Yang jelas, KPK akan mengabulkan permohonan itu jika Anang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya mau membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. Saat ini pengajuan JC tersebut sedang dicermati dan dipertimbangkan KPK.
“Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat. Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan,” ujar Febri.
Dalam kasus e-KTP, Anang terancam pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Ada beberapa keuntungan jika permohonan JC itu dikabulkan. Salah satunya tuntutan penuntut umum KPK akan diberikan lebih rendah.
“Hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain,” tutur Febri.
Anang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP ini sejak sekitar akhir September 2017. Anang diduga telah menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Atas dugaan itu, Anang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : e-KTP Anang Sugiana KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28589/Eks-Dirut-Quadra-Ajukan-Justice-Collaborator/