Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Dirut Quadra Ajukan Justice Collaborator
    News

    Eks Dirut Quadra Ajukan Justice Collaborator

    February 1, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Dirut Quadra Ajukan Justice Collaborator

    Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menunggu untuk diperiksa di gedung KPK

    Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) telah melayangkan surat permohonan menjadi Justice collaborator (JC) terkait perkara yang menjeratnya. JC dilayangkan mantan ‎Direktur Utama PT Quadra Solution itu ke penyidik lembaga antikorupsi sekitar pertengahan Januari 2018.‎

    “Benar, penyidik telah menerima surat permohonan tersangka ASS sebagai JC,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).

    Siapa pihak yang akan dibeberkan Anang untuk mendapatkan JC itu hingga kini masih menjadi tanda tanya. Yang jelas, KPK akan mengabulkan permohonan itu jika Anang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya‎ mau membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. Saat ini pengajuan JC tersebut sedang dicermati dan dipertimbangkan KPK.

    “Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat. Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan,” ujar Febri.

    Dalam kasus e-KTP, Anang terancam ‎ pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Ada beberapa keuntungan jika permohonan JC itu dikabulkan. Salah satunya tuntutan penuntut umum KPK akan diberikan lebih rendah.

    “Hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain,” tutur Febri.
    ‎
    Anang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP ini sejak sekitar akhir September 2017. Anang diduga telah menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi sehingga merugikan negara sekitar ‎Rp 2,3 triliun. Atas dugaan itu, Anang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : e-KTP Anang Sugiana KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28589/Eks-Dirut-Quadra-Ajukan-Justice-Collaborator/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJerman Ogah Pindahkan Kedutaan ke Yerusalem
    Next Article Alasan Hotma Sitompul Dampingi Kasus Eks Pejabat Kemendagri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.