Tuesday, January 26, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Dituntut Dua Tahun Bui

February 13, 2018
in News
2 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Dituntut Dua Tahun Bui

Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi

Jakarta -‎ Mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi dituntut dua tahun penjara oleh ‎ Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Setia Budi dengan hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.‎

“M‎enjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ucap Jaksa Sobari Kurniawan‎ saat membacakan surat tuntutan terdakwa Setia Budi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).‎
‎
Jaksa menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk Motor Gede (Moge) Harley Davidson Sportster 883. ‎Setia Budi juga diyakini memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Jakarta Pusat.

Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendaliaan biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga. ‎Perbuatan Setia Budi itu diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayai (1) KUHP.‎
‎‎
‎”Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut‎,” ungkap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Setia Budi dinilai‎ tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni karena terdawa mengakui dan menyesali perbuatannya, mengaku belum pernah dihukum, serta berperilaku sopan dalam persidangan.
‎
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama persidangan,” kata jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.‎

ADVERTISEMENT

TAGS : Jasa Marga KPK BPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29137/Eks-GM-Jasa-Marga-Purbaleunyi-Dituntut-Dua-Tahun-Bui/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Soal Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Pimpinan DPR

Next Post

Suap, Proyek, dan Nasib Akhir Bupati Ngada

Related Posts

Menteri PUPR Minta Jembatan Bailey di Kalsel Selesai dalam 3 Hari
News

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

January 26, 2021
Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah
News

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

January 26, 2021
Menkes Buka Peluang Vaksinasi Mandiri Lewat Perusahaan Untuk Karyawan
News

Data KPU jadi Basis Data Vaksinasi, Tito Karnavian Apresiasi Menkes

January 25, 2021
Next Post

Suap, Proyek, dan Nasib Akhir Bupati Ngada

Waspada! RUU KUHP Ancam Jurnalis dan Masyarakat Dikriminalisasi

Bamsoet Samakan Profesi DPR dengan Advokat dan Pers

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

5 days ago
PUPR Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan 2021 Sebanyak 222.876 Unit

PUPR Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan 2021 Sebanyak 222.876 Unit

3 days ago
23 diler Honda buka fasilitas uji emisi, berikut lokasinya

23 diler Honda buka fasilitas uji emisi, berikut lokasinya

4 days ago
Aliran Modal Asing Deras, Bos BI Pede Rupiah Bisa Kuat Lawan Dolar AS

Aliran Modal Asing Deras, Bos BI Pede Rupiah Bisa Kuat Lawan Dolar AS

4 days ago
VidyCoin Indonesia Peduli Gempa Sulbar

VidyCoin Community Indonesia Peduli Gempa Sulbar

7 days ago
Ratusan Hektar Sawah di 4 Subak Terancam Kekeringan

Ratusan Hektar Sawah di 4 Subak Terancam Kekeringan

7 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

VW diminta bayar Rp279,1 miliar karena perangkat emisi palsu

3 Jam Tangan Berdesain Mewah, Cocok Jadi Kado Pilihan Momen Valentine

Toyota Highlander2021 meluncur pertama kali di Eropa

Gekrafs Sambut Baik Rencana Sandiaga Uno Ngantor di Bali

Trending

Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun
Ekonomi

Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun

January 26, 2021

Airlangga Hatarto. (BP/kmb)JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan proyeksi alokasi anggaran program pemulihan...

Menteri PUPR Minta Jembatan Bailey di Kalsel Selesai dalam 3 Hari

Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel

January 26, 2021
Utamakan Kesetiaan, 3 Zodiak Ini Tak Akan Pernah Selingkuh

Pandai Berakting, 5 Zodiak Punya Bakat Jadi Aktor

January 26, 2021
Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI

January 26, 2021
Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

January 26, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tahun Ini, Alokasi Anggaran PEN Capai Rp 553,09 Triliun
  • Dukcapil Kemendagri Ganti 16 Ribu Dokumen KK Korban Banjir di Kalsel
  • Pandai Berakting, 5 Zodiak Punya Bakat Jadi Aktor
  • Suzuki New Carry Pick Up 2021 hadir dengan APAR berlabel SNI
  • Mantan HTI Dilarang Jadi Capres, Caleg, dan Kepala Daerah

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!