Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Presiden Pakistan Dihukum Mati
    News

    Eks Presiden Pakistan Dihukum Mati

    December 17, 2019No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Presiden Pakistan Dihukum Mati

    Ilustrasi hukuman gantung.

    Karachi, Jurnas.com – Pengadilan khusus Islamabad menjatuhkan hukuman mati kepada mantan penguasa militer Jenderal Pervez Musharraf pada Selasa (17/12).

    Hakim Agung Waqar Ahmad Seth menyampaikan putusan itu setelah Musharaff dianggap bersalah dalam kasus konspirasi tingkat tinggi.

    Pada Maret 2014, Musharraf didakwa melakukan pengkhianatan karena menangguhkan Konstitusi tujuh tahun sebelumnya.

    Kemudian, pada Agustus 2017, dia dinyatakan sebagai “buronan” pengadilan antiterorisme Pakistan karena bertanggung jawab membunuh perdana menteri Pakistan Benazir Bhutto pada 2007 lalu.

    Setelah menganalisis kesaksian, catatan, argumen yang disampaikan di pengadilan selama tiga bulan, pengadilan memutuskan Musharraf melanggar Pasal 6 Konstitusi Pakistan.

    Baca juga.. :

    • Beda Jokowi dan PDIP Soal Sanksi Terberat Koruptor
    • Mantan Menteri Pendidikan Iran Dihukum "Qisas"
    • Garda BMI Apresiasi Pembebasan Ety dari Ancaman Hukuman Mati

    Musharraf – mantan jenderal bintang empat – memerintah negara itu sebagai presiden sejak 2001, sebelumnya akhirnya mengajukan pengunduran dirinya pada 2008 untuk menghindari pemakzulan. (Anadolu)

    TAGS : Hukuman Mati Pengadilan Pakistan Tindakan Pengkhianatan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64192/Eks-Presiden-Pakistan-Dihukum-Mati/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMoeldoko Sebut Persoalan Uighur Masalah Internal China
    Next Article Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Mewah Rp21 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.