JAKARTA, BALIPOST.com – Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, memberikan kesempatan kepada empat orang narapidana tindak pidana terorisme menyatakan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan ikrar.
“Saya berharap saudara-saudara benar-benar menjalankan komitmen secara penuh untuk membela negara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI,” kata Kepala LP Madiun, Asep Sutandar, melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima di Jakarta, Jumat (11/6), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Empat narapidana tindak pidana terorisme itu, yakni IK yang sebelumnya tergabung dalam Jamaah Islamiah, SA yang merupakan mantan anggota Neo Jamaah Islamiyah, serta HS dan WP yang sebelumnya anggota Jamaah Ansharut Daulah.
Sebelum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, keempat narapidana terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya, sebagai bagian wujud cinta Tanah Air.
Ikrar setia keempat narapidana tersebut merupakan hasil dari proses deradikalisasi, pembinaan dan reintegrasi yang dilakukan LP Madiun pada narapidana terorisme. “Usai pernyataan ikrar setia, kami akan terus melakukan pembinaan agar mereka siap untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujar Sutandar.
Setelah kembali ke masyarakat dengan bermodalkan program deradikalisasi, diharapkan keempat mantan narapidana terorisme tersebut bisa hidup rukun dan damai sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila.
Terakhir, dia berpesan agar keempat narapidana terorisme itu selalu memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link