Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kebijakan Penarikan PPN Sembako Dan Sekolah Masih Dikaji
    Ekonomi

    Kebijakan Penarikan PPN Sembako Dan Sekolah Masih Dikaji

    June 11, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kebijakan Penarikan PPN Sembako Dan Sekolah Masih Dikaji 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan pokok atau sembako dan sekolah tidak diterapkan tahun ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini yang menjadi fokus pemerintah adalah untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

    “Pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak,” kata Yustinus dalam diskusi virtual, Jumat (11/6).

    Yustinus menerangkan, saat ini Kemenkeu sendiri belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) soal pajak sembako dan jasa pendidikan itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Meskipun kerangka kebijakannya sudah ada, namun wacana kenaikan PPN untuk sembako untuk beberapa barang atau jasa lainnya belum dapat dibahas karena belum disampaikan dalam Rapat Paripurna.

    Yustinus menyebut, rencana pengenaan PPN untuk sembako hingga pendidikan tersebut sebetulnya sudah dibahas sejak lama. Hingga saat ini, pemerintah masih terus terbuka dengan masukan, kritik, serta aspirasi dari berbagai pihak.

    Yustinus melanjutkan lebih jauh, pengenaan PPN untuk barang atau jasa tertentu menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan reformasi sistem perpajakan agar lebih adil dan tepat sasaran. Sebab, subsidi PPN dinilai tidak telat sasaran karena juga dinikmati oleh para orang kaya.

    Ke depannya, jika disetujui DPR, kelompok kaya ini bakal menjadi subjek PPN dan menyubsidi kelompok miskin. “Kira-kira begini, orang lain mengonsumsi beras premium, tapi saya makan beras dari Bulog. Sama-sama nggak kena PPN padahal daya belinya berbeda,” pungkasnya

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleEmpat Napi Terorisme Nyatakan Sumpah Setia Kepada NKRI
    Next Article Presiden Jokowi Puji Megawati yang Konsisten Bersama Wong Cilik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.