Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Empat Terduga Korupsi LNG Dicegah ke LN
    News

    Empat Terduga Korupsi LNG Dicegah ke LN

    July 14, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Empat Terduga Korupsi LNG Dicegah ke LN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Empat Terduga Korupsi LNG Dicegah ke LN 2
    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquiefied natural gas alias LNG di PT Pertamina pada 2011-2021, diajukan pencegahan bepergian ke luar negeri. Pengajuan dilakukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    “Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, seperti dikutip dalam kantor berita Antara, Kamis (14/7).

    Ia mengatakan, pihak-pihak yang dicegah tersebut diperlukan keterangannya terkait dengan kasus itu. Pencegahan terhadap empat orang tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022. “KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” katanya.

    Kendati demikian, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, disebut turut dicegah sebagaimana informasi yang disampaikan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Rabu (13/7).

    Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021. Namun, pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

    Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto, sebagai saksi pada Kamis (30/6). Pada saat itu, tim penyidik mengonfirmasi saksi tersebut terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

    KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSelandia Baru Kewalahan Hadapi Lonjakan Pasien COVID-19 dan Flu
    Next Article Covid-19 Meluas dengan Cepat di Jepang, Sehari Hampir 100 Ribu Kasus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.