Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih
Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akan menghadapi persidangan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Hal itu menyusul berkas perkara Eni Saragih telah diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntutan.
Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Golkar itu mengakui, berkas penyidikan kasus suap PLTU Riau yang menjeratnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut KPK.
“Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, ya nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan ya kita tunggu saja nanti,” kata Eni, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/11).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, berkas perkara Eni Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek senilai USD 900 juta itu telah masuk ke tahap penuntutan. Eni Saragih akan menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Penyidikan untuk ES telah selesai. Berkas tersangka telah diserahkan ke penuntut umum. Dalam waktu dekat direncanakan sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Eni Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Diduga ada uang suap yang diterima Eni Saragih mengalir ke Golkar saat menggelar acara Munaslub pada pertengahan Desember 2017 lalu. Uang senilai Rp2 miliar dari Johannes Kotjo, digunakan untuk keperluan Munaslub Golkat yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar terpilih.
Eni Saragih sendiri telah mengembalikan Rp3,55 miliar dalam empat tahap dan Rp712 juta dari panitia Munaslub Golkar.
TAGS : Suap PLTU Riau Golkar Eni Maulani Saragih
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43630/Eni-Saragih-Segera-Diadili-di-Kasus-Suap-PLTU-Riau/