Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fahri: MK Masih Anggap UUD 1945 "Executive Heavy"
    News

    Fahri: MK Masih Anggap UUD 1945 "Executive Heavy"

    June 28, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fahri: MK Masih Anggap UUD 1945 "Executive Heavy"

    Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan DPR untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UU MD3. Pembatalan itu berdasarkan putusan MK dalam gugatan uji materiil terkait UU MD3.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa MK masih menganggap sistem yang dianut UUD 1945 adalah “executive heavy” yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional.



    “Keputusan ini meyakinkan saya bahwa MK masih menganggap bahwa UUD 1945 kita itu masih “executive heavy”,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6).

    Padahal, kata Fahri, sejak amandemen ke-4 UUD 1945, konstitusi telah bergeser dari falsafah “concentration of power upon the president” menjadi “check and balances”.

    Baca juga :

    • MK Batalkan Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa
    • DPR Apresiasi Peningkatan Keikutsertaan Perempuan di Pilkada 2018
    • Ketua DPR Apresiasi Pilkada 2018 Berjalan Damai

    “Kita Sudah meninggalkan rezim eksekutif kuat menuju keseimbangan kekuatan antara cabang-cabang kekuasaan,” tegas Fahri.

    Semestinya, kata Fahri, legislatif diberikan kekuatan pengawasan dengan segala konsekwensinya. “Maka, kekuatan pengawasan diberikan kepada legislatif dengan segala konsekwensinya seperti hak memanggil secara paksa apabila panggilan tidak dipenuhi,” terangnya.

    Diketahui, MK membatalkan kewenangan pemanggilan paksa DPR yang digugat adalah sebagaimana dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayah (6) UU MD3 Tahun 2018.

    Dalam pasal-pasal itu disebutkan bahwa DPR berhak memanggil paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk hadir dalam rapat bila sudah 3 kali dipanggil tidak hadir. Kewenangan pemanggilan paksa itu bisa digunakan DPR dengan melalui Polri.

    “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan tersebut, Kamis (28/6).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa kewenangan pemanggilan paksa merupakan bagian dari proses hukum. Adapun DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

    Selain itu, pasal tersebut menyebutkan bahwa para pihak tersebut dipanggil paksa bila tidak hadir dalam rapat DPR. Sementara tidak ada penjelasan lebih lanjut rapat apa yang dimaksud.
    Menurut majelis, kewenangan itu bertentangan dengan fungsi yang dimiliki oleh DPR. Lantaran DPR adalah lembaga politik, bukan lembaga penegak hukum.

    “Polisi baru berwenang memanggil paksa seseorang untuk diminta keterangan menjadi saksi atau tersangka ketika telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana, dan pemanggilan itu harus melalui beberapa tahapan,” bunyi pertimbangan hakim.

    TAGS : MK UU MD3 DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36854/Fahri-MK-Masih-Anggap-UUD-1945-Executive-Heavy/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFahri: MK Masih Anggap UUD 1945 "Executive Heavy"
    Next Article Barang Mewah Disita, Eks PM Malaysia: Ini Balas Dendam Politik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.