JawaPos.com–Beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Kasus itu berdasar laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, terkait dugaan pencemaran nama baik UU ITE yang dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei.
Beredarnya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani sudah diketahui Polresta Serang Kota. Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengungkapkan, fakta yang sebenarnya atas status Nikita Mirzani. Menurut dia, ibu tiga anak itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
”Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Wahyu Imam melalui sebuah video berdurasi pendek yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (17/6).
Nikita Mirzani yang masih menyandang status bebagai saksi itu disebut Wahyu Imam sejalan pernyataan saat konferensi pers yang digelar pada 15 Juni. Wahyu Imam juga mengungkap, pihaknya memberi perhatian pada dokumen yang beredar ihwal penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Dia pun menegaskan komitmennya untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut. ”Kalaupun ada kebocoran dokumen tersebut, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri. Terima kasih rekan-rekan sekalian,” ucap Wahyu.
Sebelumnya, beredar dokumen yang memperlihatkan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Surat tersebut memiliki Nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka.
Berdasar surat yang beredar, Niki telah berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau penistaan dengan tulisan. Berdasar dokumen tersebut, penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani diputuskan atas hasil gelar perkara yang dilakukan di ruangan Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6).
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link