JawaPos.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan, terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP diduga terkait pembunuhan berencana.
Selain Ferdy Sambo, peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J juga menjerat tiga pihak lainnya, mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Bunyi Pasal 340 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Adapun bunyi Pasal 338 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 yakni:
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link