Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ferdy Sambo Dijerat Dugaan Pembunuhan Berencana, Ini Detail Pasalnya
    News

    Ferdy Sambo Dijerat Dugaan Pembunuhan Berencana, Ini Detail Pasalnya

    August 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ferdy Sambo Dijerat Dugaan Pembunuhan Berencana, Ini Detail Pasalnya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan, terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP diduga terkait pembunuhan berencana.

    Selain Ferdy Sambo, peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J juga menjerat tiga pihak lainnya, mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

    “Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

    Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Bunyi Pasal 340 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Adapun bunyi Pasal 338 KUHP yakni, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Kemudian, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 yakni:

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTeza Sumendra Mengaku Bakat Menyanyinya Ditemukan Indra Lesmana
    Next Article Kenalkan Ekosistem Jahe Merah, Kalbe Ajak Masyarakat jadi Petani Mitra Bintang Toedjoe – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.