JawaPos.com – Ferry Irawan bersikukuh bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat beredar dalam pemberitaan media tidak dengan sesuai fakta. Hal ini disampaikan oleh sahabat Ferry Irawan yang juga seorang artis, Elma Theana.
Menurut Elma Theana, meski bersikeras bahwa KDRT terhadap Venna Melinda tidak benar adanya, Ferry Irawan belum bersedia untuk bicara fakta versi dirinya ke publik. Sebab Ferry sadar dirinya sudah kadung menjadi sasaran bully dan caci maki dari netizen di dunia maya. Tidak akan ada yang akan percaya atas apa yang dia ungkapkan.
“Aku bilang ke dia, ‘Fer kamu harus bicara, nggak bisa diam saja. Kalau nggak merasa seperti yang ada di berita, biar berimbang lah’. Tapi dia nggak mau bikin keadaan jadi lebih emosi,” kata Elma Theana di bilangan Mampang Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Ferry Irawan juga tidak mau melakukan perang pernyataan di publik karena merasa masih sayang dan cinta kepada Venna Melinda. Dari sisi Ferry, dia masih ingin memperbaiki hubungan dan melanjutkan bantera rumah tangganya yang belum genap satu tahun.
“Dia bilang sempat dimediasi. Venna sudah mau maafin dia katanya. Tapi tiba-tiba berubah mau cerai. Menurut Ferry kayaknya ada sesuatu yang membuat Venna berubah,” jelas Elma Theana.
Setelah kasus KDRT mencuat ke publik, Ferry Irawan sudah tidak tinggal serumah lagi dengan Venna Melinda. Bahkan Ferry tidak membawa baju apa pun kecuali yang menempel di badannya.
“Dia sudah nggak bisa masuk ke rumah (yang ditempati bersama Venna), cuma baju yang menempel di badannya,” jelas Elma Theana.
Dugaan kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1),penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sebenarnya sudah sejak sekitar 3 bulan belakangan dan memuncak beberapa hari lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.
Credit: Source link