Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik
    News

    Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik

    December 22, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik 2
    Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tetap melanjutkan sidang etik Firli Bahuri meski yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Hasil sidang kode etik akan diumumkan pada 27 Desember 2023.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut. “Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu,” tambahnya, Jumat (22/12).

    Tumpak juga mengatakan Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum. “(Firli) Tidak perlu (hadir), kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh,” ujar Tumpak.

    Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

    Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

    Pada Kamis malam (21/12), Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

    Namun demikian, hingga Jumat siang, Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat tersebut. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleEtika Kecerdasan AI Diatur SE Kemenkominfo
    Next Article Gibran Sebut Banyak yang Gagal Paham dengan IKN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.