Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik
    News

    Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik

    December 22, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik 2
    Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tetap melanjutkan sidang etik Firli Bahuri meski yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. Hasil sidang kode etik akan diumumkan pada 27 Desember 2023.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK, termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut. “Jadi, sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tetapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu,” tambahnya, Jumat (22/12).

    Tumpak juga mengatakan Firli tidak wajib hadir dalam sidang pembacaan putusan yang akan bersifat terbuka untuk umum. “(Firli) Tidak perlu (hadir), kalau mau hadir, boleh juga. Sidang itu tanggal 27 Desember, itu terbuka untuk umum. Silakan, kalau mau dengar, datang pun boleh,” ujar Tumpak.

    Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

    Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

    Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

    Pada Kamis malam (21/12), Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua dan pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Firli telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

    Namun demikian, hingga Jumat siang, Presiden Jokowi mengatakan belum menerima surat tersebut. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleEtika Kecerdasan AI Diatur SE Kemenkominfo
    Next Article Gibran Sebut Banyak yang Gagal Paham dengan IKN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.