Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya
    News

    Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya

    January 23, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana tunjukkan barang bukti ganja 1 ton lebih. (Foto: Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya beserta jajarannya menangkap tersangka peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu Polisi menyita narkotika jenis ganja sebanyak 1,343 ton. Pengungkapan itu terjadi selama dua bulan yakni, Desember 2019 sampai Januari 2020.

    “Jadi pengungkapan 1,343 ton ganja ini merupakan hasil dari bulan Desember tahun lalu sampai dengan Januari 2020,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

    Ganja 1 Ton Lebih Digagalkan Polda Metro Jaya

    Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan 19 tersangka terkait peredaran narkotika jenis ganja itu. Dari banyaknya barang bukti itu merupakan pengungkapan dari wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polresta Depok, Polres Metro Bekasi.

    “Kita telah mengamankan 18 tersangka terkait pengungkapan itu. Dan satu orang tersangka itu diberikan tidakan tegas terukur, lantaran saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan,” ujar Irjen Nana.

    Baca juga.. :

    • Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
    • ABG Dijual ke Hidung Belang, 6 Pelaku Diringkus
    • Dituding Jadi Gundik Garuda, Pramugari Siwi Widi Dicecar 42 Pertanyaan

    Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

    TAGS : Nana Sudjana Narkoba Ganja Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66210/Ganja-1-Ton-Lebih-Digagalkan-Polda-Metro-Jaya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHadang Virus Corona Tembus Indonesia, Seluruh Bandara AP II Siaga
    Next Article Pengritik Prabowo Gagal Paham Soal Diplomasi Pertahanan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.