Ganti Warna Mobil Usai Kecelakaan, Ini Alasan Pengacara AKBP Purn Eko

Ganti Warna Mobil Usai Kecelakaan, Ini Alasan Pengacara AKBP Purn Eko

JawaPos.com – Pihak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono angkat suara mengenai berubahnya warna mobil Pajero B 2447 RFS usai kecelakaan dengan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra. Perubahan warna ini terjadi usai Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pengacara Eko, Kitson Sianturi mengaku, menyuruh kliennya mengganti warna mobilnya menjadi putih menggunakan stiker. Dengan tujuan warna asli kendaraan tidak hilang, namun baret-baret bekas kecelakaan tertutupi.

“Itu distiker dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula,” kata Kitson saat dihubungi, Sabtu (4/2).

Kitson memastikan, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. Pasalnya, luka bekas tabrakan masih ada, hanya saja ditutupi stiker.

“Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada,” jelasnya.

Kitson menambahkan, pinjam pakai mobil tersebut juga tidak menyalahi aturan karena saat itu sudah diterbitkan SP3. Maka, ketika SP3 dikeluarkan, status mobil sudah tidak berperkara atau disita penyidik.

“Pada saat mau rekonstruksi ulang kita kembalikan juga dan sampai sekarang mobil nya masih di pihak penyidik. Diminta lagi mobil tersebut dan kita kembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakitbkan diri sendiri meninggal dunia.

“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.

“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” jelasnya.

Hasya saat itu memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, kala cuaca gerimis. Lalu kendaraan di depan Hasya berbelok membuat Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan. Dari arah berlawanan, datang mobil yang dikendarai Eko.

“Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan,” tandas Latif.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles