JawaPos.com – Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal, tetap melaporkan Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan miras minuman Rasulullah. Padahal Budi Dalton sudah melakukan permintaan maaf.
Pelapor mengatakan pihaknya belum tahu ihwal permintaan maaf dari pihak terlapor. Dia baru mengetahuinya setelah membuat laporan polisi dan baru tahu tentang permintaan maaf tersebut dari awak media.
“Kami tidak mengetahui adanya permintaan maaf itu,” akunya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Terlepas adanya permintaan maaf, pelapor berharap laporannya ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memanggil ketiga terlapor supaya diketahui motivasinya membuat candaan yang sangat sensitif dengan menyebut miras minuman Rasulullah. Pernyataan itu dinilai sangat sensitif bisa menyakiti hati umat Islam di Indonesia.
Karena itu, dengan diperiksa oleh penyidik, lanjutnya, dapat diketahui apa motivasi di balik pernyataan itu. Jika niatnya untuk menghina atau merendahkan, pelapor ingin kasus ini diproses sampai hukuman pidana dijatuhkan.
“Sampai saat ini tidak ada komunikasi sama sekali (dengan Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton),” katanya.
Pernyataan soal miras adalah minuman Rasulullah memang disampaikan oleh Budi Dalton. Pelapor mengatakan, Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan karena keduanya dianggap membenarkan pernyataan tersebut ditunjukkan dengan ekspresi mereka yang tertawa dan tidak mengoreksi pernyataan sang sahabat yang keliru.
“Ekspresi tertawa itu sama saja dengan membenarkan itu. Kami anggap mereka membenarkan,” katanya.
Budi Dalton yang memiliki nama asli Budi Setiawan Garda Pandawa sebelumnya sudah sempat membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataannya soal miras minuman Rasulullah yang mengundang kontroversi di masyarakat dan viral di media sosial.
Dalam klarifikasinya, dia menyatakan tidak ada maksud untuk menghina Rasulullah. “Karena saya di bidang sastra, saya ingin menghilangkan dogma-dogma lewat narasi yang negatif dan mengubahnya menjadi hal positif. Cuma mungkin contohya kurang tepat,” aku Budi Dalton dalam video yang beredar di YouTube.
“Bagi yang pernah menonton itu saya sekali lagi mohon maaf. Video itu saya buat kurang lebih tiga tahun yang lalu dan saat itu juga saya sudah membuat beberapa klarifikasi,” katanya.
Diketahui, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan soal miras minuman Rasulullah. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mereka dilaporkan atas tudingan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dengan menyinggung masalah SARA. Sule Cs dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156 A KUHP.
Credit: Source link