Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gibran Direkomedasi Golkar Jadi Bacawapres Prabowo, Ini Kata Jokowi
    News

    Gibran Direkomedasi Golkar Jadi Bacawapres Prabowo, Ini Kata Jokowi

    October 22, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gibran Direkomedasi Golkar Jadi Bacawapres Prabowo, Ini Kata Jokowi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gibran Direkomedasi Golkar Jadi Bacawapres Prabowo, Ini Kata Jokowi 2
    Presiden Jokowi menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10). (BP/Antara)

    SURABAYA, BALIPOST.com – Golkar dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) kedua yang berlangsung Sabtu (21/10) menghasilkan keputusan mengusunf Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto. Terkait adanya rekomendasi ini, ayah Gibran, Joko Widodo, menyatakan mendoakan dan merestui keputusan sang anak.

    “Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10) dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.

    “Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” ujarnya.

    Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGanjar-Mahfud Jalani Tes Kesehatan di RSPAD
    Next Article Sinergi BRI-Pegadaian-PNM, Terobosan Pemberdayaan Pengusaha UMi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.