Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Giliran Arab Saudi Wajibkan Perusahaan Swasta Kerja di Rumah
    News

    Giliran Arab Saudi Wajibkan Perusahaan Swasta Kerja di Rumah

    March 18, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Giliran Arab Saudi Wajibkan Perusahaan Swasta Kerja di Rumah

    Bendera Kebangsaan Arab Saudi. (Foto: Ahmat Bolat/Anadolu Agency)

    Riyadh, Jurnas.com – Pemerintah Arab Saudi meminta perusahaan swasta di negara itu mulai menerapkan kerja jarak jauh (work from home/WFH) selama 15 mulai pada Rabu (18/3).

    Perusahan yang mengharuskan staf hadir secara fisik, termasuk yang berada di sektor vital atau sensitif seperti listrik, air dan komunikasi harus mengurangi jumlah karyawannya di kantor seminimal mungkin atau tidak lebih dari 40%.

    Dilansir dari Arab News, imbauan yang ditetapkan Departemen Kesehatan tersebut wajib diikuti semua perusahaan tersebut.

    Perusahaan tersebut juga harus membuat mekanisme bagi pekerja untuk melaporkan gejala apa pun, seperti suhu tinggi, batuk dan sesak napas.

    Karyawan juga harus melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi atau orang yang baru kembali dari negara lain tanpa mengikuti prosedur karantina Kementerian Kesehatan.

    Baca juga.. :

    • Pandemi Covid-19, Babak Baru Perang AS vs China
    • Bulog Pastikan Ketersediaan Pangan Hingga Musim Panen
    • Jangan Salah Kaprah, ASN Bukan Diliburkan

    Di dalam kantor, jumlah ruang yang aman antara karyawan harus dijaga setiap saat. Selain itu, semua klub kesehatan dan pembibitan yang disediakan oleh pengusaha harus ditutup.

    Wanita hamil, orang yang menderita penyakit pernafasan, memiliki masalah sistem kekebalan tubuh atau kondisi kronis, pasien kanker dan karyawan di atas usia 55 tahun harus diberikan 14 hari cuti wajib, tanpa dipotong hak tahunannya.

    Perusahaa yang dikecualikan dari langkah-langkah baru ini termasuk apotek dan supermarket, dan pemasoknya.

    Organisasi sektor swasta yang menyediakan layanan kepada lembaga pemerintah harus menghubungi mereka sebelum menangguhkan kehadiran di tempat kerja.

    Perusahaa lain apa pun yang menganggap mustahil untuk beroperasi dengan hanya 40% staf di tempat kerja harus mengajukan permintaan pengecualian kepada otoritas yang mengawasinya.

    TAGS : Kerja di Rumah Virus Corona Pendemi Global Arab Saudi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69128/Giliran-Arab-Saudi-Wajibkan-Perusahaan-Swasta-Kerja-di-Rumah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJangan Salah Kaprah, ASN Bukan Diliburkan
    Next Article Pandemi Covid-19, Babak Baru Perang AS vs China
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.