Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Giliran Arab Saudi Wajibkan Perusahaan Swasta Kerja di Rumah
    News

    Giliran Arab Saudi Wajibkan Perusahaan Swasta Kerja di Rumah

    March 18, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Giliran Arab Saudi Wajibkan Perusahaan Swasta Kerja di Rumah

    Bendera Kebangsaan Arab Saudi. (Foto: Ahmat Bolat/Anadolu Agency)

    Riyadh, Jurnas.com – Pemerintah Arab Saudi meminta perusahaan swasta di negara itu mulai menerapkan kerja jarak jauh (work from home/WFH) selama 15 mulai pada Rabu (18/3).

    Perusahan yang mengharuskan staf hadir secara fisik, termasuk yang berada di sektor vital atau sensitif seperti listrik, air dan komunikasi harus mengurangi jumlah karyawannya di kantor seminimal mungkin atau tidak lebih dari 40%.

    Dilansir dari Arab News, imbauan yang ditetapkan Departemen Kesehatan tersebut wajib diikuti semua perusahaan tersebut.

    Perusahaan tersebut juga harus membuat mekanisme bagi pekerja untuk melaporkan gejala apa pun, seperti suhu tinggi, batuk dan sesak napas.

    Karyawan juga harus melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi atau orang yang baru kembali dari negara lain tanpa mengikuti prosedur karantina Kementerian Kesehatan.

    Baca juga.. :

    • Pandemi Covid-19, Babak Baru Perang AS vs China
    • Bulog Pastikan Ketersediaan Pangan Hingga Musim Panen
    • Jangan Salah Kaprah, ASN Bukan Diliburkan

    Di dalam kantor, jumlah ruang yang aman antara karyawan harus dijaga setiap saat. Selain itu, semua klub kesehatan dan pembibitan yang disediakan oleh pengusaha harus ditutup.

    Wanita hamil, orang yang menderita penyakit pernafasan, memiliki masalah sistem kekebalan tubuh atau kondisi kronis, pasien kanker dan karyawan di atas usia 55 tahun harus diberikan 14 hari cuti wajib, tanpa dipotong hak tahunannya.

    Perusahaa yang dikecualikan dari langkah-langkah baru ini termasuk apotek dan supermarket, dan pemasoknya.

    Organisasi sektor swasta yang menyediakan layanan kepada lembaga pemerintah harus menghubungi mereka sebelum menangguhkan kehadiran di tempat kerja.

    Perusahaa lain apa pun yang menganggap mustahil untuk beroperasi dengan hanya 40% staf di tempat kerja harus mengajukan permintaan pengecualian kepada otoritas yang mengawasinya.

    TAGS : Kerja di Rumah Virus Corona Pendemi Global Arab Saudi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69128/Giliran-Arab-Saudi-Wajibkan-Perusahaan-Swasta-Kerja-di-Rumah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJangan Salah Kaprah, ASN Bukan Diliburkan
    Next Article Pandemi Covid-19, Babak Baru Perang AS vs China
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.