Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»GPAN: Vonis Penjara Tak Tepat bagi Korban Narkoba
    News

    GPAN: Vonis Penjara Tak Tepat bagi Korban Narkoba

    June 25, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    GPAN: Vonis Penjara Tak Tepat bagi Korban Narkoba

    Menurut GPAN korban dan pecandu narkoba wajib direhabilitasi (Foto: Istimewa)

    Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.

    Sementara itu teman sesama pemakai, Radytia dijatuhi vonis hukuman penjara selama lima tahun, selisih satu tahun dari Jennifer Dunn.  



    Keluarga bersama kuasa hukum Radytia merasa ada yang janggal dalam tuntutan Radytia. Radytia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

    Sementara itu, Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (Purn) Siswandi mengatakan korban dan pecandu narkoba tidak seharusnya Vonis Penjara. Sebaiknya vonisnya berupa Rehabilitasi.

    Baca juga :

    • Jennifer Dunn Divonis Empat Tahun Penjara
    • Gunakan Tambang, 2 Tahanan Polres Jakarta Timur Kabur dari Bui
    • Kasus Narkoba Kerap Dijadikan Proyek Aparat

    “Bahwa korban dan pecandu narkoba wajib di rehabilitasi bukan dipenjara. Walaupun Hakim telah memvonis Jennifer empat tahun Penjara. Putusan itu pun tidak sesuai bagi korban dan pecandu narkoba, masih ada harapan sembuh melalui jalan rehabilitasi,” ujar Siswandi.

    Siswandi menambahkan ada ketimpangan terjadi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti Artis Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara. Lalu kasus Fahri Albar dituntut sembilan bulan penjara, lalu mengapa Tyo Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dengan denda 800 juta.

    “Mereka semua itu korban narkoba. Apalagi Tyo yang sudah kecanduan.Kami hanya ingin Menududukan hal yang realitis,” ucapnya.    

    TAGS : GPAN Siswandi Narkoba Jennifer Dunn Rehabilitasi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36688/GPAN-Vonis-Penjara-Tak-Tepat-bagi-Korban-Narkoba/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKorban Kapal Tenggelam Danau Toba Dipastikan 188 Orang
    Next Article Respon Jokowi Soal Netralitas TNI/Polri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.