Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan
    Ekonomi

    Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

    August 26, 2021No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan 2
    Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan. (BP/Win)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan melakukan evaluasi atas aspirasi masyarakat wajib pajak untuk memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atau dikenal dengan diskon pokok pajak kendaraan yang terbukti sangat membantu dan berpihak kepada masyarakat Bali terutama di masa pandemi covid-19.

    “Kebijakan ini merupakan kebijakan yang akan dievaluasi ke depan, seperti apa manfaat dan dampaknya, apakah layak dilanjutkan ke depan. Apalagi tadi ada aspirasi dari wajib pajak yang mengharapkan tahun depan masih akan berlaku, tentu akan dikaji lagi sejauh (kebijakan relaksasi PKB, red) sama-sama mendatangkan manfaat baik masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Gubernur Koster di sela peninjauan langsung ke Kantor Samsat Bersama Denpasar di Bilangan Renon, Denpasar, Kamis (26/8) siang.

    Menurut Gubernur Koster, keterbatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 menyulitkan masyarakat untuk memperoleh pendapatan, sehingga sulit juga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Saya sangat mengerti bahwa dalam konteks pandemi, sangat memberatkan bagi masyaraat untuk membayar pajak. Untuk itu dikeluarkan kebijakan ini setelah dapat masukan dari berbagai pihak,” tegas Gubernur Koster.

    Gubernur Koster menyebut, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini sangat berpihak bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Kebijakan ini merupakan kebijakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, tidak ada daerah lain yang punya. Ini adalah upaya kita untuk menciptakan keseimbangan, masyarakat Bali bisa lebih ringan bebannya untuk membayar pajak dan di sisi lain pendapatan daerah juga terjaga untuk tetap melanjutkan pembangunan daerah,” tandas pria asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini

    Gubernur Koster, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak kendaraan meliputi 3 aspek, yakni pertama adalah Kebijakan diskon pajak mulai tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

    Kedua adalah Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Dan yang terakhir, Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Penghapusan atau pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja. Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan.

    Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini juga memuji alur dan prosedur pembayaran pajak oleh wajib pajak di kantor samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali tersebut, yang disebutnya sudah sangat baik dari sisi protokol kesehatan. “Saya senang sekali setelah melihat langsung, masyarakat antusias dan menerapkan prokes dengan baik,” tukas Gubernur jebolan ITB Bandung ini.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, hingga 24 Agustus 2021 masyarakat yang telah memanfaatkan diskon pokok pajak dilihat dari nilainya sudah mencapai Rp 125 miliar lebih. Dan siskon pokok pajak hingga batas hari terakhir 3 September ditargetkan Rp 200 miliar. Diskon pajak ini, kata Santha belum pernah terjadi sebelumnya. “Kebijakan bapak gubernur ini betul-betul pro rakyat. Sangat memperhatikan rakyat yang sangat susah di tengah pandemi ini. Di sisi lain, masyarakat sangat berkeinginan berpartisipasi dibidang pajak daerah,” katanya.

    Masih di tempat yang sama, salah satu wajib pajak, yakni Wayan Sudarsana, mengaku sumringah dengan kebijakan diskon pajak yang disebutnya sebagai kebijakan luar biasa di tengah situasi pandemi covid-19. “Sudah 3 tahun saya tidak bisa bayar pajak kendaraan karena imbas pandemi, baru sekarang bisa (bayar pajak,red) karena ada kebijakan luar bisa dari bapak Gubernur. Selaku masyarakat saya sangat terbantu dengan adanya diskon dan kalau bisa setiap tahun ada kebijakan seperti ini,” katanya saat berinteraksi langsung dengan Gubernur Koster.

    Senada dengan Sudarsana, Nengah Dira salah seorang wajib pajak lain mengaku sudah menunggak pajak hingga lebih dari 2 tahun dan baru bisa menunaikan kewajibannya setelah ada kebijakan relaksasi pajak kendaraan tersebut. “Kendaraan saya harusnya membayar Rp 4,8 juta, namun karena ada diskon jadi hanya Rp 3,6 juta, jadi terima kasih sekali atas kebijakan ini,” pungkasnya. (Winata/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemprov Jateng Beri Izin Sekolah Gelar PTM Terbatas Mulai 30 Agustus
    Next Article OJK Mendukung Terciptanya Ekonomi Hijau
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.