Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

August 26, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
A A
Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan melakukan evaluasi atas aspirasi masyarakat wajib pajak untuk memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atau dikenal dengan diskon pokok pajak kendaraan yang terbukti sangat membantu dan berpihak kepada masyarakat Bali terutama di masa pandemi covid-19.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan yang akan dievaluasi ke depan, seperti apa manfaat dan dampaknya, apakah layak dilanjutkan ke depan. Apalagi tadi ada aspirasi dari wajib pajak yang mengharapkan tahun depan masih akan berlaku, tentu akan dikaji lagi sejauh (kebijakan relaksasi PKB, red) sama-sama mendatangkan manfaat baik masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Gubernur Koster di sela peninjauan langsung ke Kantor Samsat Bersama Denpasar di Bilangan Renon, Denpasar, Kamis (26/8) siang.

Menurut Gubernur Koster, keterbatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 menyulitkan masyarakat untuk memperoleh pendapatan, sehingga sulit juga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Saya sangat mengerti bahwa dalam konteks pandemi, sangat memberatkan bagi masyaraat untuk membayar pajak. Untuk itu dikeluarkan kebijakan ini setelah dapat masukan dari berbagai pihak,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster menyebut, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini sangat berpihak bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Kebijakan ini merupakan kebijakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, tidak ada daerah lain yang punya. Ini adalah upaya kita untuk menciptakan keseimbangan, masyarakat Bali bisa lebih ringan bebannya untuk membayar pajak dan di sisi lain pendapatan daerah juga terjaga untuk tetap melanjutkan pembangunan daerah,” tandas pria asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini

Gubernur Koster, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak kendaraan meliputi 3 aspek, yakni pertama adalah Kebijakan diskon pajak mulai tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Kedua adalah Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Dan yang terakhir, Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Penghapusan atau pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja. Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini juga memuji alur dan prosedur pembayaran pajak oleh wajib pajak di kantor samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali tersebut, yang disebutnya sudah sangat baik dari sisi protokol kesehatan. “Saya senang sekali setelah melihat langsung, masyarakat antusias dan menerapkan prokes dengan baik,” tukas Gubernur jebolan ITB Bandung ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, hingga 24 Agustus 2021 masyarakat yang telah memanfaatkan diskon pokok pajak dilihat dari nilainya sudah mencapai Rp 125 miliar lebih. Dan siskon pokok pajak hingga batas hari terakhir 3 September ditargetkan Rp 200 miliar. Diskon pajak ini, kata Santha belum pernah terjadi sebelumnya. “Kebijakan bapak gubernur ini betul-betul pro rakyat. Sangat memperhatikan rakyat yang sangat susah di tengah pandemi ini. Di sisi lain, masyarakat sangat berkeinginan berpartisipasi dibidang pajak daerah,” katanya.

Masih di tempat yang sama, salah satu wajib pajak, yakni Wayan Sudarsana, mengaku sumringah dengan kebijakan diskon pajak yang disebutnya sebagai kebijakan luar biasa di tengah situasi pandemi covid-19. “Sudah 3 tahun saya tidak bisa bayar pajak kendaraan karena imbas pandemi, baru sekarang bisa (bayar pajak,red) karena ada kebijakan luar bisa dari bapak Gubernur. Selaku masyarakat saya sangat terbantu dengan adanya diskon dan kalau bisa setiap tahun ada kebijakan seperti ini,” katanya saat berinteraksi langsung dengan Gubernur Koster.

Senada dengan Sudarsana, Nengah Dira salah seorang wajib pajak lain mengaku sudah menunggak pajak hingga lebih dari 2 tahun dan baru bisa menunaikan kewajibannya setelah ada kebijakan relaksasi pajak kendaraan tersebut. “Kendaraan saya harusnya membayar Rp 4,8 juta, namun karena ada diskon jadi hanya Rp 3,6 juta, jadi terima kasih sekali atas kebijakan ini,” pungkasnya. (Winata/Balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pemprov Jateng Beri Izin Sekolah Gelar PTM Terbatas Mulai 30 Agustus

Next Post

OJK Mendukung Terciptanya Ekonomi Hijau

Related Posts

2,4 Juta Warga ber-KTP Jawa Barat jadi Investor Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

2,4 Juta Warga ber-KTP Jawa Barat jadi Investor Bursa Efek Indonesia

March 29, 2023
Kerjasama dengan PT Sampangan, Jembrana Siap Tangani Sampah Dengan Teknologi
Ekonomi

Kerjasama dengan PT Sampangan, Jembrana Siap Tangani Sampah Dengan Teknologi

March 29, 2023
THR 2023 ASN dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Idul Fitri
Ekonomi

THR 2023 ASN dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Idul Fitri

March 29, 2023
Next Post
OJK Yakin Inklusi Keuangan Indonesia Bisa Salip Singapura dan Thailand

OJK Mendukung Terciptanya Ekonomi Hijau

KMS Tuntut Pemerataan Vaksinasi Covid-19 di Luar Jawa-Bali

KMS Tuntut Pemerataan Vaksinasi Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Terapkan Inovasi untuk Kurangi Dampak Manufaktur kepada Lingkungan

Terapkan Inovasi untuk Kurangi Dampak Manufaktur kepada Lingkungan

Nathalie Holscher Sebut ’’Undangan” Pernikahan Adalah Promosi Produk

Nathalie Holscher Sebut ’’Undangan” Pernikahan Adalah Promosi Produk

March 27, 2023
Genesis tingkatkan upaya pengembangan mobil performa tinggi

Genesis tingkatkan upaya pengembangan mobil performa tinggi

March 23, 2023
Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali

Drawing Piala Dunia U-20 Batal di Bali

March 26, 2023
Lini ban Hankook Tire hadir di Formula E 2023 Jakarta

Lini ban Hankook Tire hadir di Formula E 2023 Jakarta

March 27, 2023
Vino Bastian-Laudya Cynthia Bella Perankan Buya Hamka dan Siti Raham

Vino G Bastian Sebut Film Buya Hamka Mirip Avengers, Ini Penjelasannya

March 28, 2023
Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran Mudik Gratis

Kemenhub Mulai Buka Pendaftaran Mudik Gratis

March 23, 2023
Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

Setuju PBNU, PSI Sebut Kehadiran Timnas Israel Tak Rugikan Palestina

March 25, 2023
Pantau Evakuasi, Kapolri akan Bertolak ke Jambi pada Selasa

Kompolnas Dukung Langkah Polri Hentikan Pelat Nomor RF

March 16, 2023
Citroen tampil perdana di Jakarta Auto Week 2023

Citroen tampil perdana di Jakarta Auto Week 2023

March 10, 2023
Harga Komoditas Lagi Anjlok, Kok Cukai Rokok Mau Dinaikkan?

Revisi PP 109/2012 Tekan Kesejahteraan Petani dan Pekerja Tembakau

March 10, 2023
Penjualan mobil bekas China catat rebound kuat pada Februari 2023

Penjualan mobil bekas China catat rebound kuat pada Februari 2023

March 28, 2023
Kurangi Emisi Karbon, AMMAN Bangun PLTGU

Kurangi Emisi Karbon, AMMAN Bangun PLTGU

March 4, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Minimalisasi Reaksi Alergi, Catat Kandungan Baik dalam ASI Booster
  • Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah
  • Tilik the Series Libatkan Pemain Baru, Tayang Jumat Pekan Ini

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!