DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Guna menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa (10/8). SE yang berlaku mulai 10 Agustus 2021 ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2021 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, dan SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini dikeluarkan mengingat masih tingginya kasus baru COVID-19 sebagai akibat semakin cepat dan ganasnya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali. Oleh karena itu, semakin penting bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jiwa masyarakat Bali.
Ketentuan aturan pada SE Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 ini sama dengan ketentuan aturan pada SE Gubernur Nomor 12 Tahun 2021. Yaitu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor esensial lain, yaitu pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sedangkan, industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan, kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi secara online dengan menerapkan prokes yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%, dan untuk apotek serta toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperkerjakan 50% staf, dengan prokes ketat dan mengutamakan layanan delivery/take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Dan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode, dan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Winatha/balipost)
Credit: Source link