Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Gubernur Koster Ungkap Salah Satu Alasan Mundurnya Buka Wisata untuk Wisman
    Ekonomi

    Gubernur Koster Ungkap Salah Satu Alasan Mundurnya Buka Wisata untuk Wisman

    August 26, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gubernur Koster Ungkap Salah Satu Alasan Mundurnya Buka Wisata untuk Wisman 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gubernur Koster Ungkap Salah Satu Alasan Mundurnya Buka Wisata untuk Wisman 2
    Gubernur Koster memberikan penjelasan terkait Pergub No. 46 Tahun 2020, Rabu (26/8). (BP/rin)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan rencana pembukaan pariwisata tahap ketiga untuk wisatawan mancanegara tidak dapat dilaksanakan 11 September. Yakni, Permenkumham No.11 Tahun 2020 masih berlaku.

    Selain itu, Gubernur Koster juga mengungkap perkembangan kasus COVID-19 di Bali masih fluktuatif. Ini lantaran masih ada masyarakat yang tidak tertib, termasuk dari kalangan pelaku usaha pariwisata.

    “Masih banyak pelaku usaha pariwisata yang tidak tertib, yang membuat citra kita di Bali ini menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar,” ungkap Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).

    Menurut Koster, semua pihak harus sama-sama tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga penanganan COVID-19 menjadi baik. Sebab, keberhasilan penanganan COVID-19 tidak hanya menjadi komitmen dan tanggung jawab pemerintah saja.

    Melainkan seluruh komponen masyarakat, yang didalamnya juga termasuk pelaku usaha pariwisata. “Saya sudah melakukan rapat kemarin dengan PHRI agar anggotanya yang tidak tertib dan disiplin itu dicabut sertifikatnya, diberikan sanksi,” tegasnya.

    Bahkan kalau perlu, lanjut Koster, ijinnya untuk sementara dicabut sesuai sanksi yang diatur dalam Pergub No. 46 Tahun 2020. (Rindra Devita/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAparat yang Menakut-Nakuti Pengusaha Adalah Musuh Negara
    Next Article Triumph siapkan Trident Roadster, saingi Ninja 650R dan CBR650R
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.