Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gubernur Sultra Nur Alam Kantongi Rp2,7 Miliar
    News

    Gubernur Sultra Nur Alam Kantongi Rp2,7 Miliar

    November 20, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Gubernur Sultra Nur Alam Kantongi Rp2,7 Miliar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gubernur Sultra Nur Alam Kantongi Rp2,7 Miliar

    Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

    Jakarta – Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa‎ telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur. Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

    Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017). Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar, PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar, dan merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun.  

    Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Jaksa Afni Carolina.

    Perbuatan melawan hukum itu bermula ketika Nur Alam meminta anak buahnya Ikhsan Rifani untuk mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sekitar ‎awal 2009. Rifani kemudian menyampaikan bahwa PT AHB sesuai dengan permintaan Nur Alam.

    Atas arahan Nur Alam, Rifani menyerahkan dokumen terkait PT AHB kepada Widdi Aswindi. Widdu diketahui merupakan konsultan pemenangan Nur Alam saat mencalonkan diri sebagai gubernur.

    Rifani setelah itu menyerahkan dokumen perusahaan PT AHB kepada Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Sultra tahun 2008-2013, Burhanuddin. Mengacu dokumen itu, Burhanuddin kemudian membuat surat permohonan IUP eksplorasi atas nama PT AHB. ‎Kemudian Rifani membawa surat permohonan itu untuk ditandatangani oleh Direktur Utama PT AHB M Yasin Setiawan Putra. Draf surat permohonan itu, kata jaksa, mencantumkan tanggal mundur (backdated), yakni tanggal 28 November 2008.

    Diungkapkan jaksa, Nur Alam bersama Burhanuddin dan Widdi Aswindi telah memberikan persetujuan pencadangan wilayah, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada PT AHB dengan melanggar prosedur.

    Menurut Jaksa, Nur Alam membuat kegiatan pertambangan PT AHB di Pulau Kabaena seakan-akan telah sesuai dengan ketentuan. ‎Padahal, semua proses persetujuan yang dilakukan Nur Alam bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.‎

    Jaksa mengungkapkan, perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.

    Berdasarkan perhitungan, kerugian terkait kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB di Kabupaten Buton dan Bombana, sebesar Rp 2,7 triliun. Nilai it dihitung oleh ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup, Basuki Wasis. Be‎rdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,5 triliun.

    Nur Alam menggunakan uang Rp 2,7 miliar untuk untuk membayar pelunasan satu unit mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam senilai Rp 1 miliar dan membeli ‎sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.

    Mobil dan rumah tersebut dibeli Nur Alam menggunakan nama Ridho Insana. Ridho merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.

    TAGS : Kasus Korupsi Nur Alam

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25075/Gubernur-Sultra-Nur-Alam-Kantongi-Rp27-Miliar–/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Dalami Keterlibatan Istri Setnov di Saham PT Mondialindo
    Next Article Amerika Serikat Selidiki Kekayaan Ayatollah Ali Khamenei
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.