Hizbut Tahrir Indonesia
Jakarta, 19/4 (Antara) – Upaya eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berujung buntu, setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan penolakan gugatan melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).
“Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.
Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas daoat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI yang diambil 2013 silam.
Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.
“Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah,” ujar Hakim Anggota Roni Erry.
Sesuai putusan dibacakan, orator simpatisan eks HTI segera mengingatkan massa agar tidak bertindak onar. Menurut orator tu, putusan Hakim PTUN juga merupakan kehendak Allah.
Para simpatisan eks HTI lalu melakukan sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH. (Ant)
TAGS : HTI Pancasila PTUN Khilafah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33892/Gugatan-Ditolak-PTUN-HTI-Tetap-Ilegal/